Sudin KPKP Tetap Lakukan Pemeriksaan Hewan Qurban Saat Masa PPKM Darurat

Foto Ilustrasi Hewan Qurban

Jakarta, Dekannews - Pada masa pandemi Covid-19 dan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Suku Dinas Ketahanan Pangan Keluatan dan Pertanian (KPKP) Kota Administarsi Jakarta Utara tetap melakukan pemeriksaan terhadap hewan qurban untuk perayaan Idul Adha1442 H/2021 M.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Keluatan dan Pertanian Jakarta Utara Unang Rustanto mengatakan, pengendalian penampungan, penjualan dan pemotongan hewan qurban di wilayah Jakarta Utara, dilaksanakan berdasarkan  Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kemudian, surat edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemnetrian Pertanian Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Diesase (Covid-19) serta Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021, Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 7
Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Rangka Idul Adha 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Pelayanan qurban ini meliputi, pemeriksaan kesehatan hewan terhadap tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan qurban yang telah dilaksanakn mulai tanggal 5 Juli 2021 dan terus akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 19 Juli 2021 (H-1 Idul Adha) untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar wilayah DKI Jakarta melalui hewan kurban dan untuk memastikan atau memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dijual di Jakarta Utara telah memenuhi syarat kesehatan," terang Unang.

Unang menerangkan, sampai dengan tanggal 13 Juli 2021 jumlah yang telah diperiksa Sudin KPKP Jakarta Utara sebanyak 67 tempat (79,76 & dari jumlah terperiksa tahun 2020 sebanyak 84 tempat) dengan jumlah hewan qurban yang diperiksa sebanyak 3.716 ekor, terdiri dari 1.680 ekor sapi, 1.872 ekor kambing dan 164 ekor domba.

"Dari hasil pemeriksaan eksterior/fisik tidak ditemukan adanya tanda-tanda klinis yang mengarah kepada penyakit hewan menular strategis pada hewan kurban, Septichaemi Epizootica, Anthrax, Brucellosis dan Rabies, namun ditemukan 17 ekor sakit, 1 ekor cacat (buta mata) dan 16 ekor belum cukup umur," terangnya.

Suku Dinas KPKP Jakarta Utara juga melakukan sosialisasi tata cara pemotongan hewan kurban di masa pandemi covid-19 dengan sasaran pengurus masjid dan panitia pemotongan hewan kurban. Kegiatan ini dilaksanakan berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia Jakarta Utara dalam menghadirkan peserta dari panitia pemotongan hewan dengan target 250 orang dari 125 masjid dan dengan PT Indonesia Power yang telah memberikan bantuan sarana higienitas penanganan hewan kurban sebanyak 125 paket kepada panitia pemotongan hewan kurban melalui Dewan Masjid Indonesia Jakarta Utara.

"Adapun bantuan dari PT Indonesia Power terdiri dari  Pisau sembelih sapi, spesifikasi Butcher Knife Uk 12 inci merek Tramontina sebanyak 125 pcs, Terpal palstik alas daging, sepsifikasi 1 roll sebanyak 250 roll, Bongsang/besek bahan bambu sebanyak 3.160 pcs," kata Unang.

Suku Dinas KPKP akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban selama tiga hari yakni tanggal 21 sampai dengan 23 Juli 2021. Pemeriksaan ini untuk menjamin daging kurban yang dihasilkan ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh dan halal dikonsumsi masyarakat. EDI