Pengamat Soroti Besarnya SiLPA, Obligasi Daerah Dinilai Belum Mendesak

Pengamat Perkotaan Amir Hamzah

DEKANNEWS, JAKARTA - Penerbitan obligasi daerah dinilai belum menjadi kebutuhan yang mendesak mengingat besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. 

Pengamat Perkotaan Amir Hamzah meminta, Pemprov DKI sebaiknya lebih dulu mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang tersedia sebelum mencari sumber pembiayaan baru.

Menurut Amir, keberadaan SiLPA yang terus muncul setiap tahun menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam proses perencanaan, pengaloaksian, dan penyerapan anggaran pemerintah daerah.

“Kalau kita lihat, setiap tahun SiLPA selalu ada. Bahkan angkanya cenderung meningkat. Itu menunjukkan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan dan menyrerap anggaran belum maksimal,” kata Amir kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, nilai SiLPA yang diumumkan pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran belum bisa dijadikan acuan akhir karena masih harus melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sering kali pemerintah daerah mengumumkan SiLPA misalnya Rp4 triliun, tetapi setelah diaudit BPK bisa turun menjadi Rp3 triliun atau bahkan Rp2 triliun. Jadi angka finalnya memang harus menunhgu hasil audit,” ujarnya.

Amir mengatakan, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD nantinya akan menjadi momentum untuk mengetahui besaran SiLPA yang telah diaudit dan menjadi angka resmi.

“Kita lihat saja nanti ketika KUA-PPAS disampaikan ke DPRD. Pemerintah tentu akan menjelaskan berapa SiLPA yang sebenarnya,” katanya.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa obligasi daerah pada prinsipnya merupakan instrumen pembiayaan yang digunakan ketika pemerintah menghadapi keterbatasan fiskal atau membutuhkan tambahan dana untuk membiayai pembangunan.

“Obligasi daerah pada dasarnya digunakan untuk menutup kekurangan anggaran. Kalau pemerintah masih memiliki SiLPA yang besar, saya kira belum terlalu penting menerbitkan obligasi daerah,” jelas Amir.

Selain SiLPA, menurut Amir, pemerintah daerah juga masih memiliki dana cadangan yang memang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat maupun kebutuhan pembiayaan tertentu apabila sewaktu-waktu terjadi kekurangan anggaran.

“Dana cadangan itu memang disiapkan untuk mengantisipasi jika suatu saat pemerintah mengalami kekurangan anggaran,” pungksnya. (Zat)