Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Tunggu Perpres Terbit
DEKANNEWS - Pemerintah memastikan menyuntik anggaran sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Dana tersebut belum dapat digunakan lantaran masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pencairannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, semula pemerintah hanya menyiapkan tambahan anggaran Rp10 triliun. Setelah dilakukan penyesuaian kebijakan, pemerintah kembali menambah alokasi sebesar Rp10 triliun sehingga total dana tambahan mencapai Rp20 triliun.
"BPJS Kesehatan kita tambah Rp10 triliun dan aturannya diubah, sehingga yang Rp10 triliun sudah di kementeriannya bisa dipakai, sehingga totalnya ada tambahan Rp20 triliun," ujar Purbaya dalam acara APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Purbaya, anggaran tersebut telah tersedia dan siap dicairkan setelah Perpres diterbitkan. Ia optimistis regulasi tersebut akan segera rampung karena telah melalui pembahasan dan memperoleh persetujuan.
"Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya nggak lama lagi tuh, karena sudah disetujui dengan cukup matang," katanya.
Tambahan anggaran tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa dukungan dana tersrbut, BPJS Kesehatan diperkirakan berpotensi mengalami gagal bayar mulai Juli 2027.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah ada regulasi yang menyatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit. Dengan dasar hukum tersebut, dana tambahan dapat segersa disalurkan.
"Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," ujar Prihati. (Zat)
