BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Klaim JKM Bagi Ahli Waris di Tanjung Priok
Jakarta, Dekannews - Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kelapa Gading, Ervan Kurniawan menyalurkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris dari almarhum Tuki Handoyo dan Tamsir Mansur di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Selasa (26/7).
Semasa hidupnya, almarhum Tuki Handoyo menjabat sebagai Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung Priok sedangkan almarhum Tamsir Mansur sebagai Ketua RT 011 RW 06 Kelurahan Warakas. Keduanya sudah terdaftar dalam program Jamsostek dengan kepesertaan RT/RW di wilayah Jakarta Utara sejak Tahun 2021.
"Semoga santunan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para ahli waris bisa dimanfaatkan dengan baik misalnya untuk modal usaha dan lain-lain. Ini sekedar membantu dimana setiap sesuatu itu pasti ada penyesuaian. Apalagi kehilangan tulang punggung keluarga dan itu sudah pasti akan ada penyesuaiannya secara ekonomi," terang Ali Maulana Hakim.
Walikota menyebutkan bahwa jumlah kepesertaan pengurus RT/RW dalam program Jamsostek di wilayah Jakarta Utara sudah mencapai 70%. "Secara bertahap, kita akan terus tingkatkan jumlah kepesertaannya hingga 100%," ungkapnya didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda, Wakil Camat Tanjung Priok, Ma'mun, Lurah Tanjung Priok, Teguh Subroto, dan Lurah Warakas, Markus.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kelapa Gading, Ervan Kurniawan mengungkapkan terdaftar dalam kepesertaan program Jamsostek akan terproteksi dari seluruh kegiatan yang dilakukan baik secara sosial di lingkungan RT ataupun perusahaan.
"Terkait dengan santunan klaim kematian ini sudah kami proses dan secara nominal sudah ditransfer langsung ke rekening ahli waris. Ini sebagai bentuk edukasi kami agar warga Jakarta Utara ikut serta dalam program Jamsostek karena kalau terjadi risiko maka sudah dijamin oleh negara dan ada manfaat yang diberikan oleh negara," tambahnya.
Sedangkan total manfaat kepesertaan perusahaan dan RT/RW yang diberikan kepada ahli waris dari almarhum Tuki Handoyo sebesar Rp 145.936.655. Untuk ahli waris dari Tamsir Mansur menerima manfaat JKM sebesar Rp 42 Juta.
"Suami saya meninggal dunia karena sakit DBD pada tanggal 2 Mei 2022. Semasa hidupnya, suami bekerja di perusahaan swasta dan juga bertugas sebagai Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung Priok. Saya tidak tahu kalau suami saya juga terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RT/RW jadi bukan hanya dari kantornya," ujar Khodijah (46), istri dari almarhum Tuki Handoyo.
Uang santunan yang diterimanya akan ia manfaatkan untuk modal usaha dan rehab rumah. "Alhamdulillah, terima kasih BPJS Ketenagakerjaan nanti akan saya gunakan untuk usaha dan benerin rumah karena rumah saya dekat kali dan bangunan di dapur sudah mulai turun dan keropos," tuturnya. IMAS