Pelaku Curanmor, Dibekuk Petugas Reskrim Polsek Sunda Kelapa

Barang bukti yang berhasil disita petugas (ist)

Jakarta, Dekannews-Petugas unit reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi tanggal 24 Oktober 2020, di Jl. Blok Empang  Muara Angke No. 89, Rt 04 Rw 022, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Korban atas nama Teguh Raharjo warga Muara Angke Blok Empang No. 89, Rt 04 Rw 022, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,"ujar Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto, Sabtu (31/10).

Lebih lanjut, kata Kapolsek dalam kasus ini tersangka atas nama Arsadi Bin Suganda, berlamat di Blok Empang Muara Angke Gg. 6 Rt 06 Rw 22, Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara berhasil diamankan pada hari kamis kemarin (29/10), Pasal yang dipersangkakan tersangka yaitu Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dengan barang bukti satu lembar asli STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Merah tahun 2014 No. Pol B-6908-PZK, pemilik Nuhammad Syahreza Pahlevi, alamat Jl. G/Gg.1 No. 22 karang Anyar, Rt 12 Rw 7 Jakarta Pusat, berikut satu buah kunci kontak, dua batang kunci letter Y terbuat dari besi warna hitam, satu batang mata kunci terbuat dari besi, tiga batang Magnet kecil, lima batang kunci sepeda motor terdiri dari tiga kunci sepeda motor merk Honda, satu kunci sepeda motor merk Yamaha dan satu kunci sepeda motor merk Suzuki, satu potong jaket bagian depan warna biru dan bagian belakang warna merah dengan list warna putih dibagian lengan dan dada Merk Fila, satu bilah badik bergagang terbuat dari kayu dan sarung lakban warna hitam panjang 26 CM, dan satu buah tas punggung warna biru bertuliskan Carboni.

Modus operandi, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan mata kunci buatan sendiri yang disambungkan dengan kunci letter Y. 

Diketahui telah terjadi perkara pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah Putih No. Pol B 6908 PZK, milik korban yang sedang diparkir halaman rumahnya yang beralamat di Blok Empang Muara Angke No. 89, Rt 04 Rw 22, Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. 

"Selanjutnya perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Atas dasar Laporan korban, dilakukan cek dan olah TKP serta lidik lebih dalam oleh Tim Opsnal Reksrim Sektor Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan berhasil didapatkan rekaman CCTV dan Identitas Pelaku/tersangka yg merupakan seorang warga sekitar dan dikenal dengan Arsadi," ungkap Riyanto.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka, namun saat itu tersangka sudah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaanya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut dan informasi dari warga, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada disekitar Muara Angke, dan Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka disekitar rumahnya dan berhasil menyita beberapa barang bukti terkait perbuatan tersangka serta sebilah badik yg dibawa tersangka.

"Hasil interogasi tersangka, diakui bahwa dirinya mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (Leter Y) yang sudah disiapkan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, selanjutnya tersangka membawanya ke Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat dan menjualnya disana kepada orang yang tidak diketahui alamatnya,"ujar Kapolsek.(nto)