Gelar Sosialisasi, Sudin CKTRP Jaktim Dorong Pengelola Lebih Peduli Keandalan Bangunan
DEKANNEWS, JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur mendorong pengelola gedung meningkatkan pemeliharaan bangunan untuk mengantisipasi risiko kebakaran maupun gempa bumi.
Pemeliharaan gedung bukan sekedar meningkatkan kondisi gedung secara fisik saja melainkan juga, pengelola gedung harus memahami dan memenuhi standar yang harus ditertibkan khususnya terkait administrasi perizinan dan aspek teknis bangunan.
Atas kondisi tersebut, Sudin CKTRP menggelar sosialisasi Penyelenggaran Bangunan Gedung atau PBG untuk meningkatkan pemahaman para pengelola gedung terkait regulasi yang harus dipenuhi agar bangunan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji mengatakan aspek teknis yang tidak kalah penting adalah keandalan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengelola harus memahami aspek keselamatan dan keamanan, termasuk bagaimana bangunan dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran.
“Dengan adanya sosialisasi ini mereka semakin mengerti terhadap perizinan, terutama terkait administrasi perizinannya. Yang kedua terkait teknisnya, yaitu keandalan bangunan gedung,” kata Wiwit dalam acara 'Sosialisasi Penyelenggharaan Bangunan Gedung di Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).
Dia menegaskan, musibah kebakaran memang tidak selalu dapat dihindari. Namun, langkah pencegahan dan kesiapsiagaan harus dilakukan agar risiko yang ditimbulkan dapat ditekan.
“Bangunan itu bukan tidak boleh terbakar karena itu musibah. Tapi bagaimana caranya bangunan gedung bisa mencegahnya dulu, kemudian setelah kejadian bisa mengelola atau mengantisipasi kebakaran yang terjadi,” jelasnya.
Wiwit menyebut, para pengelola perlu kembali memahami berbagai aspek keandalan bangunan, mulai dari keselamatan hingga keamanan. Dengan begitu, bangunan di Jakarta Timur diharapkan tetap layak fungsi dan aman digunakan.
Terkait kepemilikan SLF, Wiwit mengungkapkan sebagian besar bangunan gedung di Jakarta Timur sudah memenuhi Regulasi tersebut. Namun, seiring berjalan waktu, perkembangan dan perubahan kondisi bangunan membuat pemeliharaan tetap harus dilakukan secara aktif.
“Kalau jumlahnya saya nggak tahu, tapi sebagian besar sudah punya. Sebagian besar. Cuma memang perkembangan tadi seperti Pak Wali, perubahan sebaiknya itu sehingga kita dorong untuk mereka lebih aktif dalam melakukan pemeliharaan bangunan,” ujarnya.
Wiwit menjelaskan, untuk mengajukan SLF, aspek keselamatan kebakaran menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Pengelola bangunan perlu mengantongi Sertifikasi Keselamatan Kebakaran (SKK) yang dimohonkan kepada Suku Dinas Pemadam Kebakaran.
“Di dalam permohonan SLF itu salah satunya harus memenuhi kelaikan kebakaran, keselamatan kebakaran. Sertifikasi keselamatan kebakaran atau SKK itu yang harus dimohonkan kepada Sudin Damkar. Itu salah satu persyaratannya di dalam permohonan SLF,” terangnya.
Dia mengatakan, tingkat kepatuhan pemilik gedung di Jakarta Timur secara umum sudah cukup baik. Namun, karena banyak bangunan telah berdiri, sosialisasi dan pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan standar minimal keselamatan terus diterapkan.
“Minimal ada kriteria yang minimalnya supaya bangunan itu bisa mengurangi atau mencegah bahkan ketika terjadi sebuah musibah, terutama kebakaran,” katanya.
Selain kesiapan peralatan, Wiwit menekankan pentingnya kesiapan pengelola dan orang-orang yang berada di dalam bangunan. Keduanya harus mampu menghadapi kondisi darurat sehingga keselamatan penghuni maupun pengunjung lebih terjamin.
“Bagaimana bangunan itu melakukan, mengelola dirinya sendiri ketika terjadi sebuah musibah, baik peralatan maupun orangnya, pengelolanya. Sehingga aman untuk penghuni maupun untuk pengunjung,” tandasnya. (Zat)
