Ulas PBG dan SLF, Sudin Citata Jaksel Gelar Sosialisasi Peraturan Bangunan Gedung

Sosialisasi Peraturan Bangunan Gedung

Jakarta, Dekannews — Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan menggelar acara sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemilik gedung terkait ketentuan dan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri 250 peserta ini bertema Mewujudkan Bangunan Gedung yang Aman, Tertib, dan Andal untuk Jakarta Selatan Menuju Kota Global.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan kegiatan sosialisasi ini  dilakukan untuk mendorong seluruh bangunan gedung di Jakarta Selatan memenuhi aspek ketertiban sesuai ketentuan perizinan, perencanaan dan kelaikan fungsi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Sudin Citata Jakarta Selatan mengundang sekitar 250 peserta dari unsur eksternal maupun internal. Untuk pelibatan internal merupakan hal krusial guna memastikan gedung-gedung milik pemerintah daerah juga telah memiliki kelaikan fungsi bangunannya.

"Hari ini sosialisasikan peraturan bangunan gedung baik PBG, SLF. Intinya semua gedung harus tertib di Jakarta Selatan, baik itu masalah perizinan, perencanaannya, maupun kelayakan fungsi bangunannya," ujar Andy di lokasi acara.

Andy melanjutkan, tertib bangunan menjadi salah satu bagian penting  bagi penataan kota Jakarta. Karena itu dia berharap sosialisasi tersebut dapat mendukung upaya untuk mewujudkan Jakarta menuju kota global.

“Harapannya menuju kota global, kita harus mempersiapkan bahwa bangunan gedung yang ada di Jakarta ini semuanya laik fungsi,” katanya.

Terkait penerapan aturan mengenai kelaikan fungsi bangunan, Andy mengatakan hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Karena itu, pemerintah daerah mendorong masyarakat segera melakukan pengkajian terhadap kelaikan fungsi bangunan.

“Memang terkait dengan kelaikan fungsi bangunan itu menjadi concern Pemda DKI. Makanya dikeluarkan Pergub sekaligus mengimbau masyarakat supaya segera melaksanakan pengkajian untuk kelaikan fungsi bangunan,” pungkas Andy. (Zat)