Usulan Kursi Dewan Ditambah 180-220, Begini Tanggapan Pramono

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

EKANNEWS, JAKARTA – Wacana perubahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). DPRD DKI mengusulkan jumlah anggota sebanyak 180-220 orang, sementara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan keinginannya hanya mengembalikan jumlah kursi seperti pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan perubahan status Jakarta melalui UU DKJ perlu diikuti dengan penyesuaian aturan mengenai keterwakilan masyarakat. Hal itu dinilai penting karena Jakarta tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten atau kota.

"Fokus utama kami adalah memastikan perubahan status Jakarta tidak justru mengurangi keterwakilan masyarakat," kata Wibi kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober.

DPRD DKI sebelumnya telah menyampaikan aspirasi tersebut dalam audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam pertemuan itu, DPRD meminta kekhususan Jakarta dalam pengaturan jumlah anggota legislatif tetap dipertahankan sekaligus dilakukan kajian mengemai rasio keterwakilan.

"Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan 125 persen, sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180-220 anggota," tutur Wibi.

Namun, Pramono memiliki penekanan berbeda mengenai usulan tersebut. Menurutnya, Pemprov DKI tidak secara spesifik meminta penambahan kursi menjadi 180-220, melainkan ingin mempertahankan jumlah kursi yang sebelumnya berlaku pada Pemilu 2024.

"Saya ingin menjawab tentang kursi. Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan," kata Pramono di Jakarta Pusat.

Potensi pengurangan kursi tersebut muncul apabila jumlah anggota DPRD DKI hanya mengacu pada ketentuan umum dalam UU Pemilu. Dari jumlah 106 anggota saat ini, kursi DPRD DKI berpotensi turun menjadi 85 pada Pemilu 2029.

Karena itu, Pramono mmnyebut pembahasan bersama DPRD DKI diarahkan untuk mempertahankan komposisi kursi yang pernah digunakan dalam Pemilu 2024. Dengan demikian, perubahan aturan tidak menyebabkan jumlah keterwalilan warga Jakarta berkurang.

"Jadi ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya, seperti pemilu yang dilakukan pada Penmilu 2024 yang lalu," tutur dia.

Di sisi lain, DPRD DKI tetap memasukkan opsi 180-220 anggota sebagai bagian dari kajian rasio keterwakilan. Usulan tersebut mempertimbangkan jumlah penduduk Jakarta yang mendekati 11 juta jiwa serta tidak adanya DPRD pada tingkat kabupaten atau kota.

Wibi menegaskan belum ada keputusan final mengenai jumlah kirsi DPRD DKI yang akan ditetapkan. Usulan tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan legislasi dalam proses revisi UU DKJ di DPR RI.

"Ptisip kami sederhana, ini bukan semata soal menambah kursi, tetapi memastikan hampir 11 juta warga Jakarta memiliki ruang representasi dan pelayanan aspirasi yamg memadai," kata Wibi.

Pramono kembali menegaskan posisi Pemprov DKI bukan untuk meminta penambahan kursi di luar jumlah yang pernah berlaku. Menurutnya, poemerintah daerah lebih berkepentingan agar jumlah kursi yang sudah tersedia tidak berkurang akibat perubahan ketentuan dalam UU DKJ.

“Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024,” tegasnya.

Sementara itu, RUU Perubahan Kedua UU DKJ masih diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegmas) 2027. Adapun usulan 180-220 kursi yang disampaikan DPRD DKI hingga kini masih berupa kajian dan belum menjadi keputusan final. (Zat)