Abaikan SLF, Gedung di Jakarta Terancam Disegel hingga Ditutup Permanen

Ilustrasi Gedung -gedung di Jakarta

DEKANNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menyampaikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola gedung yang sengaja mengabaikan kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sanksi yang disiapkan mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional permanen demi menjamin keselamatan publik.

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap bangunan yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk kepemilikan SLF

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan SLF menjadi syarat wajib untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kesehatan sebelum digunakan masyarakat.

"Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera, dikutip Selasa (19/5/2026).

Menurut Vera, setiap bangunan wajib melalui dua tahapan perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Kedua izin tersebut dinilai penting sebagai langkah mitigasi terhadap potensi risiko maupun bencana yang dapat membahayakan pengguna gedung.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tahapan sanksi administratif bagi pelanggar. Mulai dari surat peringatan bertahap hingga penghentian operasional secara permanen apabila pengeloka tetap mengabaikan ketentuan.

“Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” ujar Vera.

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola gedung agar tidak mengesampingkan aspek keselamatan dalam operasional bangunan. Pemprov DKI menegaskan, keberadaan SLF bukan sekadar syarat administratif, tetapi bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas publik.

 Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (pansus))Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi memaparkan bahwa bnanyak pemilik gedung yang masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, lanjutnya, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran atau bangunan roboh.

Bahkan dia menuturkan terdapat pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir, yang tidak memiliki SLF.

Fuadi juga meminta Dinas Citata DKI Jakarta membangun sistem pengawasan berbasis real-time umtuk memetakan secara akurat jumlah gedung yang belum memiliki izin SLF serta mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.