Rumah Flat Berubah Fungsi, Organisasi Pemuda Kapuk Muara Pertanyakan Kinerja Sudin Citata
Jakarta, Dekkannews -
Berijin rumah flat, kegiatan membangun di Kapuk Muara berubah fungsi menjadi Gudang ataupun Pabrik. Hal itu diduga disebabkan lantaran kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara atau biasa dikenal Sudin Citata.
"Kalau memang itu melanggar kenapa instansi yang menangani bidang tersebut diam, ada apa dan kenapa dia diam. Patut dipertanyakan kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara," ujar Iwan Anggota Forum Pemuda Pemudi Kapuk Muara ( FP2KM ), Jumat (16/04/2021).
Iwan menyebutkan, akibat kurangnya pengawasan tersebut menjadi salah satu penyebab hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta yang dihasilkan dari restribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami berharap bangunan yang melanggar harus ditindak dan pak Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim harus menegur bawahannya agar melakukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan baik dan benar," harapnya.
Perlu diketahui, Mendirikan bangunan baru dengan izin No/ Tgl IMB : 380/ C. 37 b/ 31.72.01.1003.06.061. R. 6/2/-1. 785.51/ 2020 dengan penggunaan Rumah Flat 3 lantai milik PT. Porto Indonesia Sejahtera. Namun kondisi dilapangan berbentuk gudang dan pabrik.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Utara belum dapat di temui bahkan seakan menghindar dari awak media. EDI