Pekan Depan, DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Soal Pemberhentian Anies - Riza

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ist)

Jakarta, Dekannews - Masa jabatan Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.  

Sebelum Anies-Riza purna tugas, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8) pekan depan.  

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sebelum rapat pemberhentian tersebut digelar, pihaknya akan menentukan jadwal melalui rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus).  

"(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu," papar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).  

Ada dua acara dalam rapat tersebut, yakni rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-202, serta rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.  

Pelaksanaan rapat pemberhentian pemberhentian Anies -Riza diatur dalam ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”  

Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.  

Usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. (Zat)