KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Kasus TPPU
Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Ali mengatakan, dalam proses penyidikan kasus gratifikasi pengurusan perpajakan, KPK menduga Rafael menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi.
Meski demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa ini belum dapat membeberkan aset-aset Rafael yang berasal dari korupsi.
Ali hanya menyebut tim penyidik terus menelusuri berbagai aset milik Rafael.
Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset Rafael.
Penelusuran harta Rafael, kata Ali, melibatkan unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," pungkasnya. RED