KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK (Ist)

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Dengan demikian, temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, itu sudah masuk dalam penyelidikan KPK.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi udah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (7/3).

Pahala menjelaskan, KPK sudah memetakan pengembangan keterlibatan pihak lainnya. Ia mengaku sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar.

"RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," ujarnya.

Pahala menyebut pejabat pajak tersebut merupakan rekan dari Rafael Trisambodo.

"Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," sambungnya.

Sebelumnya, Rafael sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya.

Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael.

Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael. PPATK juga telah memblokir puluhan rekening milik Rafael dan keluarganya.

Rekening keluarga Rafael yang diblokir adalah milik istri dan anak-anaknya. Termasuk rekening Mario Dandy Satriyo, anak Rafael yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak seorang pengurus GP Ansor. RED