Viral Kekayaan Pegawai Pajak Dianggap Tidak Wajar, Tama S. Langkun Sebut Momentum KPK Benahi LHKPN

Tama S. Langkun, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

JAKARTA MPI, Dekannews - Pengawasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tengah menjadi sorotan publik. Hal itu setelah kepemilikan harta salah satu pejabat eselon III kementerian keuangan yang lebih dari Rp50 miliar.

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menyebutkan dengan adanya temuan LHKPN yang besarannya tidak wajar ini merupakan momentum KPK untuk membenahi laporan kekayaan pejabat tersebut. 

Menurutnya, LHKPN harus diletakan sebagai cara untuk mendeteksi pejabat publik yang memiliki harta tidak wajar. Selain itu juga sebagai salah satu sarana pencegahan korupsi, termasuk perbaikan tata kelola internal KPK. 

"KPK harus perbaiki tata kelola ini, jangan sampai nunggu viral dulu baru KPK baru gerak dan bertindak. LHKPN harus diperiksa meskipun kita memahami, perbandingan antara LHKPN yang masuk dengan jumlah pegawai KPK sangatlah jauh," kata Tama kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/2/2023).

Tama menjelaskan, khusus Kementerian Keuangan, terdapat 32.191 wajib lapor LHKPN.

"Bisa dibayangkan berapa banyak sumber daya yang dibutuhkan untuk memverifikasi data LHKPN seluruh Indonesia," ujarnya.

Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo ini melanjutkan, perlu ada perbaikan regulasi dalam mengatur LHKPN. Ia menyebutkan, selama ini terkait pelaporan LHKPN belum ada sanksi pidana apabila tidak melaporkan.

"Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan kenapa UU Tipikor/Tindak Pidana Korupsi (UU 31/99 jo UU 20/2001) harus direvisi," ucap Tama.

Di luar itu, Tama mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menurutnya, dengan mencopot Rafael Alun Trisambodo merupakan langkah yang patut diacungi jempol.

"Kami mengapresiasi reaksi cepat Mentri Keuangan Ibu Sri Mulyani dengan mencopot pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Kemudian menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, langkah ini bisa menjadi preseden baik bagi tata kelola pemerintahan terkait kepatuhan melaporkan LHKPN," pungkasnya. (tfk)