Rabu Lusa, Rafael Alun Trisambodo Dipanggil KPK Untuk Klarifikasi Harta Rp 56 Milyar

Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan periksa mantan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo Rabu (1/3) lusa.

Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap David, anak seorang pengurus GP Ansor.

"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (27/2).

KPK sebelumnya mengaku sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael sejak 2012 sampai 2019. Lembaga antirasuah juga sudah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Inspektorat Kemenkeu.

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang dilihat MerahPutih.com, Selasa (22/2), Rafael terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 17 Februari 2022.

Dalam LHKPN tersebut, Rafael tercatat memiliki harta sebesar Rp 56.104.350.289 atau sekitar Rp 56,1 miliar. Namun, dalam LHKPN itu, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya saat menganiaya David.

Rafael hanya mengaku memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta. RED