Usai Diperiksa KPK, Rafael Trisambodo dan Istrinya Memilih Bungkam

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike Tarondek rampung dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3) malam

Jakarta, Dekannews - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike Tarondek rampung dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3) malam.

Permintaan keterangan terhadap Rafael dan istrinya yang berlangsung selama 12,5 jam tersebut terkait penyelidikan ketidakwajaran harta kekayaannya.

Kedua orang tua Mario Dandy Satriyo itu keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.30 WIB.

Saat ditanya sederet pertanyaan oleh awal media terkait deposit box sebesar Rp 37 miliar hingga kesiapan keduanya menjadi tersangka, Rafael dan istrinya memilih bungkam.

Sementara itu, anak Rafael, Angelina Prasasya rampung diperiksa KPK pada siang tadi. Rafael bersama istri dan anaknya dimintai keterangan sejak pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya beredar isu di media sosial bahwa Rafael Alun Trisambodo, hendak melarikan diri dari Indonesia. Menanggapi itu KPK mengultimatum Rafael tidak kabur ke luar negeri.

"Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3).

Asep mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pencegahan terhadap Rafel Alun Trisambodo. Pasalnya, kasus yang menjerat Rafael masih dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan, pencegahan ke luar negeri baru bisa dilakukan apabila kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Meski begitu, Asep memastikan lembaga antirasuah baru akan mencegah Rafael ketika kasusnya sudah naik penyidikan. RED