Keberanian dan Kejujuran Jusuf Hamka Berbuah Kemenangan Bersama

Klarifikasi Jusuf Hamka Pada Podcast Deddy Corbuzier-(Foto-Tangkapan Layar Dari Channel Youtube Deddy Corbuzier)

Pernyataan Jusuf Hamka meminta maaf itu patut dicontoh. Sebab tak mudah bagi orang besar seperti Jusuf Hamka mau menyatakan permintaan maaf dipublik. Itu menunjukan kebesar jiwa seorang Jusuf Hamka, anak angkat dari Buya Hamka.

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Aktivis Jakarta

Siapa yang tak kenal Jusuf Hamka. Pengusaha jalan Tol dermawan ini sejak tahun 2018  suka melakukan kegiatan kemanusiaan menyediakan nasi kuning murah seharga Rp 3.000  bagi kamu duafa. 

Pria keturunan Tionghoa yang masuk Islam beberapa puluh tahun silam ini juga dikenal dengan sebutan Babah Alun. Julukan itu didapat  lantaran dia membangun masjid dengan nama “Masjid Babah Alun.”  Entah berapa masjid yang telah dibangunnya hingga saat ini.

Yang pasti dia memiliki cita-cita mulia ingin mendirikan 1.000 masjid. Beberapa di antaranya telah dibangun di Jakarta  dengan nuansa  Tionghoa. 

Diketahui Buya Hamka yang merupakan Ulama besar dan karismatik serta tersohor ditahan air ini menganggap Jusuf Hamka sebagai anak angkat. Bahkan Buya Hamka sendiri lah  yang mengislamkan Jusuf Hamka. Nama Hamka diakhir namaya adalah pemberian dari Ulama karismatik Buya Hamka.

Membahas nama Jusuf Hamka seperti tak akan pernah habis-habisnya. Bayak hal yang dilakukannya. Dari mulai ia sukses dimasa pandemi Covid-19, yakni malah mendapatkan proyek 25 triliun, peresmian pembangunan Klenteng, Kreamasih Jenazah Covid-19, hingga keinginannya memberi bantuan tanah 10 hektar untuk pemakaman Covid-19.

Namun belakangan namanya semakin menjadi soron ketika dia membahas tentang Bank Syariah pada podcast Deddy Corbuzier. Singkat cerita, ucapannya menjadi kontrovesi dimasyarakat. Tak kurang mantan wakil presiden 2 periode Jusuf Kalla pun ikut menanggapi pernyataan Jusuf Hamka.

Akhirnya Jusuf Hamka kembali hadir pada podcast Deddy Corbuzier untuk  mengklarifikasi pernyataanya tentang Bank Syariah.  Kesimpulannya, dia meminta maaf atas kekhilafan yang dilakukannya. Dengan demikinan persoalan menjadi clear. Terjadi perdamainan antara Bank Syariah dan Yusuf Hamka. 

Saya sudah mendengarkan berulang-ulang podcast Deddy Corbuzier dan Jusuf Hamka  pada Channel youtube Deddy Corbuzier.  Memang ada kesalahan yang dilakukan oleh Jusuf Hamka karena tidak melakukan tabayun atas masalah pinjaman pada Bank Syariah.

Tetapi apa yang disampaikan Jusuf Hamka itu bagus sebagai masukan untuk mengkoreksi aturan Perbankan Bank Syariah. Hanya saja saya menilai cara penyampaiannya yang kurang tepat.

Dari semua itu ada hal penting yang dapat diambil hikmahnya, yakni sikap dan tindakan Jusuf Hamka. Dia berani menyampaikan apa adanya tentang masalahnya pada Bank Syariah. Tetapi Jusuf Hamka juga bersikap jujur, dia mau mengakui kesalah yang dilakukannya. Sikap dan tindakan Jusuf Hamka ini lah yang patut diapresiasi.

Pernyataan Jusuf Hamka meminta maaf itu patut dicontoh. Sebab tak mudah bagi orang besar seperti Jusuf Hamka mau menyatakan permintaan maaf dipublik. Itu menunjukan kebesar jiwa seorang Jusuf Hamka, anak angkat dari Buya Hamka.

Akhirnya keberanian dan kejujuran Jusuf Hamka berbuah kemenangan bersama (Win-Win Solution) antar Jusuf Hamka dengan Bank Syariah.

Pada hari ini,  Senin 2 Agustus 2021 Bank syariah peserta sindikasi pembiayaan jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan.  

Bank sindikasi diwakili oleh Chief Corporate Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor dan CMLJ diwakili oleh Direktur Utama Muhdhor Nurohman, disaksikan oleh Jusuf Hamka dan Achmad K. Permana.

Bank sindikasi pembiayaan jalan tol Soroja terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. bersama Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah selaku mandated lead arranger dan 5 UUS BPD lain yaitu PT BPD Jambi, PT BPD Kalsel, PT BPD Sumut, BPD DIY, dan PT BPD Sulselbar. 

Permana, sebagai wakil dari 7 bank peserta sindikasi, mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya akad kesepakatan ini maka kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak sudah tidak ada lagi.

The End