JIS & Formula E : Polemik JIS Membuka Dugaan Kerugian Negara Formula E Total Loss Rp 560 Miliar
Masuknya anggaran biaya komiment fee Formula E pada perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD murni Tahun 2020 dapat dianggap kesalahan fatal. Sebab Formula E bukan merupakan kegiatan untuk lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years).
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Aktivis Senior Jakarta
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Pribahasa ini sering kita dengar di masyarakat, artinya mendapatkan sesuatu yang lebih daripada apa yang diharapkan. Ungkapan ini sepertinya tepat mengambarkan polemik Jakarta Internasional Stadium (JIS) membuka dugaan kerugian negara kasus Formula E total loss Rp 560 miliar.
Terkait polemik JIS tersebut, Saya telah melayangkan surat terbuka untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, DPRD DKI Jakarta dan beberapa instasi pemerintah lainnya. Untuk membuat surat terbuka itu, Saya harus membaca beberapa ketentuan aturan termasuk Peraturan Daerah atau Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.
Setelah Saya membaca Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) No. 1 Tahun 2018 tersebut, ternyata hanya ada dua kegiatan strategis daerah untuk Kepemudaan dan Olahraga. Dan Satuan Kerja Perangkap Daerah atau SKPD yang berkaitan langsung dengan Kepemudaan dan Olahraga adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Uraian tentang 2 (dua) kegiatan strategis daerah Kepemudaan dan Olahraga itu dapat dilihat dalam Perda RPJMD tersebut yakni, pada BAB IX, halaman 486 tentang Kegiatan Strategis Daerah.
Kemudian dalam BAB IX point 9.1.5 tentang Kepemudaan dan Olahraga, pada hurup a dijelaskan kegiatan strategis Kepemudaan dan Olahraga yang pertama. Kegitan itu yakni, melakukan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional yang direncanakan pada lokasi Taman BMW (Saat ini bernama JIS) sebagai pengganti stadion Sepak Bola Lebak Bulus yang sudah beralih fungsi menjadi depo MRT. Dan pada hurup b diuraikan kegiatan strategis daerah yang kedua untuk Kepemudaan dan Olahraga yaitu, mengadakan Festival Olahraga Rakyat Sepanjang Tahun.
Anggaran Biaya Komitment Fee Formula E Dari APBD DKI Jakarta Senilai Rp 560 Miliar
Penganggaran Formula E senilai Rp 560 miliar pada Dispora DKI Jakarta berawal dari rencana kegitan Formulae E yang akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan Juni tahun 2020.
Kemudian pembiayaan atas pemberian dukungan kegiatan Formula E disiapkan dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2019. Tetapi Formula E bukan termasuk kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran. Artinya Formula E tidak bisa dianggarkan dari perubahan APBD 2019. Hal ini karena kegiatan Formula E tidak bisa dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Desember 2019.
Oleh karena itu, pembiayaan Formula E dilakukan dengan penganggaran tahun jamak atau multi years. Untuk biaya komitmen fee Formula E dibebankan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 dan APBD Murni Tahun 2020 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Olahraga dengan penganggaran tahun jamak atau multi years.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, diketahui pada tahun 2019 Pemprov DKI Jakarta membayar komitmen fee Formula E untuk sesi pertama senilai Rp 360 miliar dan untuk sesi kedua pada tahun 2020 senilai Rp 200.310.000.000,00; (Dua ratus miliar Tiga ratus sepuh juta rupiah). Sehingga total pembayaran biaya komitmen fee dari APBD DKI Jakarta menjadi senilai Rp 560.310.000.000,00 (Lima ratus enam puluh miliar Tiga ratus sepuluh juta rupiah).
Bukan Kegiatan Tahun Jamak, Dugaan Kerugian Negara Formula E Total Loss Berkisar Rp 560 Miliar
Masuknya anggaran biaya komiment fee Formula E pada perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD murni Tahun 2020 dapat dianggap kesalahan fatal. Sebab Formula E bukan merupakan kegiatan untuk lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years).
Ketentuan aturan tentang Kegiatan Tahun Jamak merujuk pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Uraian aturan tentang Tahun Jamak dapat dilihat pada pasal pasal 92 ayat (2) sebagai berikut:
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf b dapat dianggarkan:
a. untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk Kegiatan Tahun Jamak.
(2) Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
Dari uraian diatas jelas, Formula E bukan merupakan kegiatan Tahun Jamak karena bukan merupkan pekerjaan konstruksi yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan. Selain itu Formula E juga bukan pekerjaan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
Dalam keterangan penjelasan PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 Ayat (1) dan ayat (2) huruf (a dan b) tersebut diuraikan sebagai berikut :
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a. Kegiatan Tahun Jamak mengacu pada Program yang tercantum dalam RPJMD.
Huruf b.Yang dimaksud dengan "pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran" antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning seruice).
Jadi kesimpulannya, masuknya anggaran untuk biaya komitmen fee Formula E berkisar senilai Rp. 560 miliar lewat perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Murni Tahhun 2020 dengan penganggaran Tahun Jamak (Multi Years) patut diduga kuat tidak memiliki dasar hukum.
Hal ini lantaran kegitan Formula E bukan Prioritas Nasional dan/atau kegiatan untuk Kepentingan Strategis Nasional. Selain itu Formula E juga bukan merupakan kegiatan strategis daerah Dispora DKI Jakarta dan tidak ada nomenklatur kegiatan Formula E dalam Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang RPJMD DKI Jakarta Tahun 2017-2022.
Oleh karena itu, penganggaran Tahun Jamak (Multi Years) untuk biaya komitmen fee Formula E dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Murni Tahun 2020 dapat dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah.
Artinya, untuk membayar komitmen fee Formula E berkisar senilai Rp 560 miliar itu tidak bisa dianggarkan dengan Tahun Jamak (Multi Years) dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Murni Tahun 2020.
Sehingga seharusnya duit rakyat dari APBD DKI Jakarta berkisar senilai Rp 560 miliar itu bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermamfaat bagi warga DKI Jakarta, bukan untuk membayar biaya komitmen fee Formula E.
Dengan demikian maka dapat dianggap terjadi kerugian negara, karena dana berkisar Rp 560 miliar dari perubahan APBD 2019 dan APBD Murni 2020 tidak bisa lagi digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk program lainnya. Artinya, atas biaya komitmen fee untuk kegiatan penyelenggaraan Formula E itu diduga kuat terjadi kerugian negara total loss Rp 560.310.000.000,00 ( Lima ratus enam puluh miliar Tiga ratus sepuluh juta rupiah).
LHP BPK Tentang Formula E Tidak Dimasukan Ke Dalam Buku III (LHP Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 11.B/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2020 Tangal 19 Juni 2020, diketahui tentang Formula E. Namun LHP Formula E itu tidak dimasukan ke dalam Buku III, yaitu LHP Atas Kepatuhan Tehadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi BPK memasukan LHP Formula E ke dalam Buku II (Halaman 141-147) yakni, LHP Atas Sistem Pengedalian Intern.
Andaikan BKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta memasukan LHP Formula E ke dalam Buku III (LHP Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan), maka boleh jadi BPK akan membuat rekomendasi yang berbeda dari rekomendasi yang telah ada tentang Formula E.
Bila BPK merujuk PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka boleh jadi BPK akan membuat rekomendasi agar Pemprov DKI Jakarta mengemblikan biaya komitmen fee Formula E berkisar senilai Rp 560 miliar. Atau boleh jadi BPK merekomendasikan terjadi dugaan kerugian negara atas biaya komitmen fee Formula E total loss Rp 560.310.000.000,00 (Lima ratus enam puluh miliar Tiga ratus sepuluh juta rupiah).
The End.