Gaduh Soal Helipad Ilegal, DPRD DKI Bakal Panggil Bupati Pulau Seribu Pekan Depan
Jakarta, Dekannews - DPRD DKI Jakarta akan memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi buntut penemuan landasan helikopter atau helipad diduga ilegal di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu berbuntut panjang.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pemanggilan anak buah Anies tersebut dilaksanakan dalam rapat evaluasi serapan anggaran triwulan kedua 2022
"Terjadwal rapat evaluasi serapan anggaran triwulan kedua tahun anggaran 2022, pasti hal tersebut (helipad ilegal) akan ditanyakan juga," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/8).
Mujiyono menyebutkan rapat tersebut dijadwalkan dua hari pada Senin, 11 Juli dan Rabu, 13 Juli. Prihal keberadaan helipad akan ditanyakan pada jadwal rapat tersebut. "(Rapat diadakan) Senin dan Rabu depan," pungkasnya.
Sebelumnya, penemuan helipad tersebut oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat inspeksi dadakan (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6).
Prasetyo mengatakan, dia mengetahui adanya helipad itu dari laporan warga. Ia pun mendatangi lokasi untuk memastikannya.
Prasetyo menyebut keberadaan Helipad tersebut ilegal karena berada di lahan milik Pemprov DKI namun tidak pernah dilaporkan kepada dewan. (Zat)