Terkait Proyek Nasdem Tower, DPRD DKI Diminta Panggil DPM-PTSP Dan Dinas Terkait

Plang Proyek Nasdem Tower-(Foto-Dekannews-Kir)

Jakarta, Dekannews- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra  dan Kepala Dinas terkait lainnya untuk dimintai penjelasan tentang Proyek Nasdem Tower.

Pasalnya proyek yang dibangun di Jl. RP. Soeroso No.46, RT.2/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 diduga melanggar Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang hanya 2,4 dan ketinggian bangunan yang melebihi dari batas ketinggian bangunan  4 lantai.

“Proyek Nasdem Tower diduga kuat melanggar KLB dan ketinggian bangunan. DPRD DKI Jakarta harus segera memanggil Kepala Dinas DPM-PTSP Benni Aguschandra dan Kepala Dinas terkait lainnya untuk dimintai penjelasan,” kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto saat dihubungi melalui telepon genggamnya di Jakarta, Selasa (23/03/21).

SGY  menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), kawasan Gondangdia masuk dalam wilayah Kecamatan Menteng Jakarta Pusat yang merupakan Kawasan Cagar Budaya.

Sedangkan untuk zona fungsi budidaya Kecamatan Menteng meliputi beberapa hal, diantaranya zona perumahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sedang-tinggi, zona perumahan vertikal, dan  zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah. Untuk sub zona pada zona pemanfaatan ruang diantaranya zona perumahan KDB sedang-tinggi pada sub zona R.3, R.4, R.5 dan R.6, zona perumahan vertikal pada sub zona R.7 dan zona perkantoran, perdagangan dan jasa KDB rendah pada sub zona K.3.

“DPRD bisa melihat ketentuan aturan dalam Perda RDTR-PZ tahun 2014 tersebut dan aturan-aturan lainnya. Bila ditemukan pelanggaran, maka Dewan bisa menindaklanjuti dengan meminta  keterangan kepada Gubernur Anies Baswesdan,” ujar SGY.

SGYmengharapkan agar dugaan pelanggaran KLB dan ketinggian bangunan proyek Nasdem Tower ini segera dituntaskan. Sebab, dapat merusak citra Gubernur Anies Rasyid Baswedan yang dapat dianggap membiarkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Gubernur Anies Baswedan harus tegas dalam menegakan aturan. Bila dugaan pelanggaran KLB dan ketinggian bangunan proyek Nasdem Tower terbukti, maka harus ditindak, sebagaimana ia membatalkan izin pulau reklamasi yang dianggap melanggar aturan,” tegas SGY.

Terkait pembangunan Nasdem Tower, diketahui berdasarkan data dalam plang perizinan yang dikeluarkan DPM-PTSP DKI Jakarta, untuk izin pembangunan dikeluarkan pada 26 Januari 2021. Sedangkan pelaksanaan pembangunannya diduga telah dilaksanakan setahun lebih dan diduga ditargetkan selesai pada bulan Juli tahun ini. 

Tak hanya itu, masih mengacu isi dalam plang proyek,  data ditulis jenis kegiatan menambah bagunan dengan 21 lantai dan 1 basement, penggunaan untuk kantor beserta fasilitasnya. Namun diduga  gedung lama, yaitu gedung prioritas diduga sudah tidak ada. Dengan demikian maka dapat diduga proyek Nasdem Tower adalah bangunan baru bukan penambahan bagunanan.

Sampai berita ini diturunkan, dekannews telah  meminta konfirmasi tentang permasalahan ini melalui telepon Whatsapp (WA-Massage) kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dan Sekretaris Iwan, namum belum mendapat jawaban. (kir)