Berstatus PPKM Level 2, DKI Akan Berlakukan Kembali Pembatasan Kegiatan

Ilustrasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan pembatasan mobilitas masyarakat setelah  status level PPKM Jakarta dirubah dari level 1 menjadi level 2.  

Diketahui pemerintah pusat menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan kota serta kabupaten di sekitarnya berstatus PPKM Level 2 mulai 5 Juli 2022.   

"Kami akan berlakukan PPKM di level 2 tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus dengan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas, ini akan kami sesuaikan dengan ketentuan PPKM," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/7).  

Ketua DPD partai Gerindra DKI itu juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin menjalankan Prokes guna mencegah penyebaran virus Corona. Saat ini kata dia jumlah kasus Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5 tengah meningkat.   

"Kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi, mari kita laksanakan protokol kesehatan, disiplin patuh dan taat," paparnya. 

Riza juga menghimbau masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat. 

"Karena memang selama ini ada pelonggaran-pelonggaran, namun demikian kami minta masyarakat untuk patuh dan taat prokes," tutupnya. (Zat)