Antara Kemungkinan Anies Baswedan Maju Pada Pilkada Jakarta 2024: Pj Gubernur Heru Perlu Ungkap Audit dari KAP Soal Formula E

Foto Gedung Merah Putih KPK dan Formula E-Foto IST-INT

JIKA Anies Baswedan diusung oleh partai politik untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024, maka kasus dugaan korupsi Formula E yang masih berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera dituntaskan.

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)

Jakarta, Dekannews - Pasca Pilpres 2024, pesta demokrasi berikutnya adalah pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan karena kemungkinan mantan calon presiden 2024, Anies Rasyid Baswedan, akan didukung kembali oleh partai politik untuk maju sebagai gubernur DKI Jakarta.

Terkait hal ini, jika Anies Baswedan diusung oleh partai politik untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024, maka kasus dugaan korupsi Formula E yang masih berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera dituntaskan. Jika KPK tidak segera menyelesaikan kasus ini, saat Pilkada Jakarta berlangsung nanti akan banyak tuntutan dari masyarakat agar kasus Formula E segera diselesaikan.

Jika terjadi kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E, tersangkanya harus segera ditetapkan. Namun, jika tidak terbukti terjadi kerugian negara, kasus ini harus segera dihentikan oleh KPK. Jika KPK terlambat menuntaskan dugaan kasus korupsi Formula E sehingga baru memproses ketika tahapan Pilkada Jakarta 2024 telah dimulai, hal ini bisa dianggap sebagai tindakan kriminalisasi atau KPK dianggap bertindak dengan tujuan menjegal pencalonan Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024 seperti halnya pada Pilpres 2024. 

Oleh karena itu, sebelum memasuki tahapan Pilkada Jakarta 2024, KPK harus melanjutkan pengungkapan dugaan korupsi kasus Formula E. Sebagaimana diketahui, dalam proses penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan dari mantan Gubernur DKI Jakarta selama sekitar 11 jam. Namun sampai saat ini, kasus dugaan korupsi Formula E masih belum tuntas di KPK. 

Dalam konteks tersebut, penting bagi semua pihak untuk mendukung dan membantu KPK.
Salah satu cara untuk membantu KPK adalah agar Pejabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Budi Hartono, segera mengungkap kepada publik kondisi terkini terkait pelaksanaan dua kali kegiatan Formula E. Hasil audit penyelenggaraan Formula E yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntansi Publik (KAP) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro), juga harus segera diungkap kepada publik.

Saya berpendapat ada dugaan upaya sejumlah pihak menekan KPK agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk opini bahwa event Formula E yang diselenggarakan oleh mantan Gubernur DKI Anies Baswedan itu bebas dari masalah hukum. Saya menduga ada pihak yang khawatir bila KPK menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Padahal, lembaga antirasuah tersebut tidak bisa ditekan dengan opini.

Oleh karena itu, siapapun yang ingin berbicara tentang Formula E sebaiknya membaca PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada intinya, ajang balap Formula E diduga kuat tidak bisa dianggarkan baik melalui Perubahan APBD Tahun 2019 maupun APBD Tahun 2020. Sehingga, pembayaran biaya komitmen fee kegiatan Formula E sebesar Rp560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 dapat dianggap adalah kesalahan fatal. Dengan demikian, dugaan kerugian negara untuk kegiatan Formula E adalah total loss, yaitu Rp560 miliar.

Terkait uraian di atas, saya sedang membuat kajian tentang dugaan kasus korupsi Formula E. Untuk itu, saya sedang menulis buku berjudul "Mengurai Benang Merah Dugaan Korupsi Kasus Formula E". Oleh karenanya, saya sangat membutuhkan informasi terkini terkait penyelenggaraan, khususnya tentang hasil audit dari KAP terhadap PT. Jakpro terkait penyelenggaraan kegiatan Formula E.

Akan lebih baik jika Pj Gubernur Heru Budi Hartono dapat segera membuka hasil audit tersebut kepada publik. Jika Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak segera membuka hasil audit KAP terkait kegiatan Formula E, maka saya akan menyampaikan permintaan secara langsung kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

 Hal ini saya lakukan agar buku saya tentang "Mengurai Benang Merah Dugaan Korupsi Kasus Formula E" dapat segera rampung dan mungkin dapat membantu KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E.