Usai Diputuskan BK Tak Langgar Etik, Ketua DPRD DKI Pastikan Interpelasi Formula E Dapat Digelar Kapanpun

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (Ist)

Jakarta, Dekannews - Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang menyatakan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib dan kode etik membuka peluang Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula E kembali digelar.

Prasetio mengatakan Rapat Paripurna yang digelar pada 28 September lalu 2021, hanya diskorsing. Dengan begitu, kapan saja hak bertanya dewan kepada Gubernur Anies bisa diadakan kapanpun.

Prasetio meminta agar Gubernur DKI Anies Baswedan tidak paranoid untuk menghadiri Rapat Interpelasi Formula E jika nanti kembali dilaksanakan. Sebab kata dia, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.

"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," kata Prasetio di Jakarta, Kamis (7/4).

Menurut Prasetio, hak interpelasi juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan starategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Oleh sebab itu, Prasetio mendesak Anies untuk menjelaskan kepada masyarakat melalui lembaga wakil rakyat terkait pelaksanaan Formula E. pasalnya, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni mencapai Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).

"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," tukasnya.

Dia menyinggung keputusan BK sudah tepat menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan Rapat Paripurna Hak Interpelasi sebelumnya. Dia meyakini bahwa interpelasi Formula E yang digulirkan 33 Anggota DPRD dari dua fraksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," pungkasnya. (Zat)