Ketua DPRD DKI Tak Langgar Etik, PDIP : Tidak Ada Alasan Tujuh Fraksi Menolak Interpelasi Formula E

Anggota DPRD DKI, Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar kode etik terkait interpelasi Formula E. 

Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menyebutkan bahwa keputsan BK tersebut membuktikan tidak ada pelanggaran tata tertib DPRD dalam mekanisme Interpretasi Formula E.

Menurut Anggota Komisi B tersebut, laporan tujuh fraksi yang tidak setuju pengajuan Interpelasi Formula E tidak terbukti kebenarannya.

"Alasan tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E lantaran melanggar tata tertib DPRD DKI. Keputusan BK menjadi bukti tudngan tersebut tidak benar," kata Gilbert di Jakarta, Kamis (7/4).

Apalagi, Gilbert mengungkapkan, jika pernyataan tujuh fraksi tidak disampaikan di ruang rapat resmi DPRD DKI. Melainkan kata dia, menggelar pertemuan di luar acara resmi.

"Mereka menyatakan hal tersebut dari pertemuan di restoran, di luar gedung DPRD. Hasil BK membuktikan interpelasi yang diajukan adalah sesuai tatib," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Gilbert menegaskan, tidak ada alasan tujuh fraksi tersebut menolak Interpelasi Formula. Dia menilai, Interpelasi belum dilaksanakan lantaran hanya ditunda dan sudah semestinya digulirkan kembali.

Sebelumnya, Ketua BK DPRD DKI Jakarta H. Nawawi mengaku telah merampungkan pemeriksaan terkait adanya laporan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E. Menurut Nawawi,, Prasetio dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta. (Zat)