4 Nelayan Digrebek Petugas Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Lantaran Bermain Judi Kartu Remi

Barang bukti hasil judi para nelayan (ist)

Jakarta,Dekannews – Lantaran bermain judi kartu, empat pedagang ikan di Muara Angke harus mendekam di sel Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ke empat pedagang ikan tersebut berinisial MU (37), AR (52), SU (40) dan KA (39).

”Ke empat tersangka kami tangkap sedang bermain judi kartu remi di halaman kios Pelelangan Ikan Pelabuhan Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara, pada selasa 25 januari 2022,” ungkap Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko kepada media.

Para tersangka kata Seto ditangkap, atas  infomasi masyarakat tentang adanya permaianan judi, kemudian anggota melakukan penyelidikan Hingga akhirnya berhasil menangkap tangan para tersangka ketika sedang melakukan permainan judi Kartu Remi dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp.490.000,- ( empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
 
Menurut Seto, cara para tersangka bermain judi dengan melakukan berputar jadi bandar dengan taruhan Rp.5000.

“Dan ada taruhannya Rp.20.000 setiap perputaran berganti jadi bandar.” jelas Seto.

Penangkapan dari ke empat tersangka judi, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.4.900.000 dan satu set kartu remi untuk alat permainan judi.

Atas perbuatannya, para terdangka judi terancam Pasal 303 ayat(1) ke -2 KUHPidana atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan kurungan maksimal 4 tahun kurungan penjara.(tfk)