Personel Polsek Sunda Kelapa Tangkap Pembawa Senpi Saat Bubarkan Aksi Tawuran

Senpi yang digunakan pelaku (ist)

Jakarta,Dekannews-Personel Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pemilik senjata api saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Dermaga Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara Kamis (3/6) dini hari.

Petugas Polsek Sunda Kelapa menangkap Hariyanto warga Jalan Muara Baru RT 18/17 Penjaringan Jakarta Utara.

Dari tangan pelaku, petugas menyita senjata api jenis Air Soft Gun berikut Magazine dan peluru dari Gotri.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki, pelaku mengaku membeli senpi tersebut dari seorang temannya bernama rendi, seharga Rp 700.000, namun pelaku mengaku tidak tahu keberadaan Rendy saat ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kawan pelaku sendiri hingga kini masih dalam pengejaran pihak reskrim Polsek Sunda Kelapa. (tfk)