Tolak Pembongkaran, Warga Terdampak Pembangunan Rumah Pompa di Cilincing Ajukan Gugatan Ke PN Jakarta Utara

Warga yang menolak pembongkaran oleh Satpol PP

Jakarta, Dekannews - Warga RT 001, RW 011 Kelurahan Semper Timur dan Warga RT 018, 05 RW 05, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing yang terdampak pembangunan rumah pompa Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda menolak surat peringatan (SP) 3 dari Satpol PP Pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara.

"Warga menolak SP 3 tersebut tidak diberikan ganti rugi akan tetapi warga diminta untuk menandatangani," terang Supriadi  Kantor YLBH SAI Jakarta Selatan selaku kuasa hukum warga di Cilincing, Senin (29/07/2024).

Supriadi menegaskan, pernyataan yang di buat oleh 5 warga diminta untuk tidak menuntut ganti rugi, akan tetapi dari 19 warga hanya 6 orang warga yang bertahan dan berjuang. Selainnya diberikan uang kerohiman sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah)

"Warga juga tidak diundang untuk sosialisasi terkait relokasi ke Rumah Susun (Rusun) sehingga warga menolak penggusuran tersebut," kata Supriadi.

Melalui kuasa hukumnya, warga yang menolak  telah warga mengajukan gugatan yaitu perbuatan melawan hukum dengan mengajukan Gugatan (PMH) dengan Perkara Nomor: 464/Pdt.G/2024/PN.jakarta Utara dan Perkara Nomor: 465/Pdt.G/2024/PN.jakarta utara.

Adapun tergugat 1 adalah Pemprov DKI Jakarta QQ Dinas Sumberdaya Air, Tergugat 2 PT Nindya Karya. Kemudian turut tergugat 1 Walikota Jakarta Utara, tergugat 2 Satpol PP Pemprov DKI jakarta QQ Satpol PP Kota Jakarta Utara serta tergugat 3 kecamatan Cilincing.

"Selain itu juga ada kelurahan semper timur dan kelurahan rorotan turut tergugat ke 4 juga tergugat ke 5," terang Supriyadi.
 
Melalui kuasa hukum  YLBH SAI Jaksel, warga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan eksekusi sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap yang di keluarkan oleh pengadilan negeri Jakarta Utara. (Imas)