Tiga Assosiasi Didesak Minta PT. Pelindo II Tunda Kenaikan Tarif Storage dan Lift On-Lift Off Peti Kemas.

Surat Terbuka Permintaan Penundaan Kenaikan Tarif Baru-(Foto-Ist)

Jakarta, Dekannews- Assosiasi Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta dan  Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta didesak agar segera memita PT. Pelabuhan Indonesia II/IPC menunda kenaikan tarif baru biaya penumpukan (storage) dan pengangkutan peti kemas (container) Lift On-Lift Off di Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai diberlakukan pada Kamis  15 April 2021.

Dalam surat terbuka yang ditandatanggani oleh pelaku usaha di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok Sugiyanto dan Ir Ellias Sembiring SH MM disebutkan bertujuan untuk kecepatan penyampaian keinginan dan aspirasi, karena sudah tak ada waktu lagi mengadakan pertemuan. Namun mereka tetap mengagendakan pertemuan para pelaku usaha baik importir, ekportir, PPJK dan lainnya untuk membahas hal kenaikan tarif tersebut pada waktu yang tepat.

Berikut kutipan surat terbuka tersebut yang diterima redaksi sebagi berikut:


SURAT  TERBUKA
 
Jakarta,  13 April 2021
 
Nomor       : Istimewa
Lamp​      : -
 
Hal​      : Permintaan Agar Assosiasi Mengusulkan Kepada Pelindo II/IPC Untuk  Menunda Kenaikan Tarif  Baru Storage & Lift On-Lift Off  Peti Kemas 
 
 
Kepaya Yth,
1. Assosiasi Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.
2. Assosiasi Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta.
3. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.
 
Di-Tempat.
 
Dengan hormat,
 
Bedasarkan pemberitaan pada media Online, diketahui bahwa PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC  akan memberlakukan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan pengangkutan peti kemas (container) Lift On-Lift Off di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan mulai diberlakukan pada 15 April 2021.
 
Terkait hal ini, maka kami pelaku usaha di wilayah kepelabuhanan Tanjung Priok mendesak kepada Assosiasi GINSI DKI Jakarta, GPEI DKI Jakarta, dan ALFI DKI Jakarta untuk dapat segera meminta kepada PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC (Terminal JICT, TPK Koja, NPCT-1, Terminal MAL dan IPC TPK) untuk dapat menunda pemberlakuan tarif  baru tersebut.
 
Permintaan kami tersebut didasari atas pemberitaan salah satu media Online pada 7 April 2021 yang dijelakan bahwa kenaikan tarif telah mendapat persetujuan  pada tahun 2019 lalu dari tiga assosiasi tingkat DKI Jakarta tersebut diatas.
 
Adapun alasan kami menyampaikan surat terbuka adalah agar assosiasi segera mengusulkan  kepada  Pelindo  II/ IPC untuk  menunda rencana kenaikan tarif baru Storage dan Lift On-Lift Off  peti kemas ini adalah sebagai berikut :
 
1. Pelaku usaha belum mendapatkan informasi sebelumnya atau dapat dikatakan belum ada sosialisasi tentang akan adanya  kenaikan tariff storage dan lift on-lift off peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
 
2. Saat ini bukan lah waktu yang tepat bagi Pelindo II/IPC ( Terminal JICT, TPK Koja, NPCT-1, Terminal MAL dan Terminal IPC TPK) menaikan tarif tersebut, lantaran banyak pelaku usaha baik ekportir,importir, PPJK dan lainnya yang terdampak covid-19. Disamping itu kondisi ekonomi saat ini sedang terpuruk. Semua mengalami kesulitan, bahkan ada yang sudah menutup kegiatan usahanya.
 
3. Kenaikan tarif tersebut yang hingga berkisar 39 persen dibandingkan tarif  lama akan dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi pada sektor logistik serta berdampak luas ke berbagai sektor usaha lainnya. Akibatnya dapat terjadinya effect domino yang pada akhirnya akan membebani masyarakat.
 
4. Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolahan Rantai Pasokan Bapak Rico Rustombi pada media Online kumparanBISNIS tanggal 13 April 2021 dengan judul berita “ Pengusaha Kompak Tolak Kenaikan Tarif Baru di Pelabuhan Tanjung Priok” disebutkan bahwa kenaikan biaya tersebut kontraproduktif terhadap dukungan berupa stimulus dan intensif yang digelontorrkan pemerintah melaui program (PEN) yang telah banyak membebani keuangan negara.
 
5. Surat terbuka ini kami sampaikan untuk tujuan kecepatan penyampaian keinginan dan aspirasi kami (pelaku usaha). Sebab sudah tak ada waktu lagi bagi kami (pelaku usaha) mengadakan pertemuan. Namun kami tetap mengagendakan pertemuan pelaku usaha baik importir, ekportir, PPJK dan lainnya untuk menbahas hal kenaikan tarif tersebut pada waktu yang tepat.
 
6. Memperhatikan point 1 s/d 5 tersbut, maka kami berharap  agar  assosiasi tersebut diatas dapat mengupayakan penundaan kenaikan tariff baru tersebut. Untuk selanjutnya agar kenaikan tarif baru ditentukan pada saat yang tepat dengan terlebih dahulu melibatkan pelaku usaha membahas tentang alasan-alasan kenaikan tarif  Storage dan Lift On-Lift Off Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
 
 
Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.
 
 
 
Hormat kami,
 
 
 
 Ttd
 
 
Sugiyanto  (081-8770732) dan Ir Ellias Sembiring SH, MM (0811-963926)
Pelaku Usaha di Wilayah Kepelabuhanan Tanjung Priok. (tfk)