Pelaku Usaha Minta Pelindo II Tunda Kenaikan Tarif Penumpukan Dan Lift On-Lift Off Peti Kemas
Jakarta, Dekannews – Pelaku usaha kepelabuhanan meminta PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, dan lainnya memunda rencana kenaikan tarif baru untuk storage (penumpukan) dan lift on-lift off peti kemas yang rencananya akan diberlakukan terhitung sejak 15 April 2021.
Pasalnya kenaikan tarif baru tersebut dinilai tidak tepat waktu lantaran situasi pandemi covid-19, dimana banyak pelaku usaha kepelabuhanan baik ekportir, importir, PPJK, dan lainnya sedang mengalami kesulitan bahkan ada yang sudah menutup kegiatan usahanya.
“Kenaikan tarif baru peti kemas untuk penumpukan dan lift on-lift off harus ditunda sampai saat yang tepat sebab selain saat ini sedang pandemi covid-19, sosialisasi kepada pelaku usaha tentang kenaikan tarif baru ini juga dirasakan tidak maksimal,” kata Sugiyanto yang merupakan salah satu pelaku usaha kepelabuhanan saat ditemui wartawan dikantornya di Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (12/04/21).
Sugiyanto mengatakan kenaikan tarif tersebut diantaranya untuk storage peti kemas 20 kaki, naik dari Rp. 27.200 per box per hari menjadi Rp. 42.500 per box per hari. Untuk storage 40 kaki naik dari Rp. 54.400 per box per menjadi Rp. 85.000 per box per hari. Sedangkan tariff lift on-lift off untuk 20 kaki naik dari Rp. 187.500 per box menjadi Rp. 285.500 per box dan 40 kaki naik dari Rp. 281.300 box menjadi Rp. 428.250 per
box.
Masih kata Sugiyanto menjelaskan, saat ini ekonomi sedang terpuruk karena semua pelaku usaha terdampak pandemi covid-19. Oleh karenanya Presiden Joko Widodo sangat mengharapakan ekonomi dapat pulih kembali melalui bangkitnya kegiatan usaha pada semu sektor, termasuk pada kegiatan usaha kepelabuhanan.
“Kenaikan tarif ini akan memberatkan dan berdapak negatif bagi pelaku usaha baik ekpotir, importir, PPJK dan lainnya sehingga menjadi kontra produktif dengan keingin Presiden Jokowi agar kegiatan usaha bangkit. Jadi bila tetap memaksakan tarif dinaikan maka harus ada kajian yang mendalam. Pelindo II harus melibatkan semua pelaku usaha, tak hanya kepada Assosiasi tertentu saja. Undang kami semua untuk dialog atau lakukan zoom meeting,” ujar Sugiyanto
Selain meminta kenaikan tarif ditunda, Sugiyanto yang juga merupkan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) mendesak agar Pelindo II mengembalikan masa bebas biaya penumpukan peti kemas menjadi 3 hari dari yang saat ini hanya berlaku masa bebas free time storage hanya 1 hari.
“Masa bebas storage peti kemas hanya 1 hari tak masuk akal. Logisnya dikembalikan seperti dahulu, yaitu masa bebasnya 3 hari. Selain ini masih ada biaya yang memberatkan lainnya, yaitu ada biaya denda, finalty SPPB dan lainnya, semua ini tak masuk akal. DPR-RI harus turun untuk melihat semua masalah ini,” pungkasnya. (tfk)