Sosialisasi KUHP Baru Penting untuk Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana
PADANG – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kembali menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan sosialisasi kali ini diselenggarakan di Hotel Santika Premier Padang, Sumatara Barat (Sumbar) pada Rabu (11/1/2023).
Kegiatan sosialisasi KUHP di Padang ini dihadiri oleh ratusan peserta. Sejumlah tokoh di Sumatera Barat pun turut hadir meramaikan acara tersebut, diantaranya Kajati Sumbar, Kabinda Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumbar, Kaban Kesbangpol Sumbar, Rektor Universitas Andalas, Rektor Universitas Taman Siswa, Staf Ahli Gubernur Sumbar, Staf Ahli DPRD Sumbar, Dekan Sivitas Akademik, LKAAM, Dewan Masjid Indonesia, PWNU, Buya M. Leter, dan para mahasiswa.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri menjelaskan bahwa acara sosialisasi KUHP ini menunjukkan harapan bersama atas kehadiran beleid tersebut. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada setiap pihak yang mendukung agenda nasional sosialisasi KUHP.
“Telah terjadi transformasi hukum pidana, karena selama ini kita menggunakan KUHP dari produk jaman kolonial. Dengan kehadiran UU No. 1/2023 tentang KUHP mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita melakukan reformasi dan pembaruan hukum nasional”, ungkap Prof. Yuliandri.
Menurutnya, dalam UU No. 1/2023 ada 3 hal dasar mengapa KUHP dibuat, pertama adalah karena dasar KUHP Nasional adalah Pancasila, kedua terkait penyesuaian hukum pidana dengan politik nasional, ketiga adanya keseimbangan pengaturan dan mampu menampung kepentingan individu.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Ahli Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, SH., M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., Ph.D, dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat MAHUPIKI, Dr. Yenti Ganarsih, SH., MH.
Prof. Benny mengatakan KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS).
“Wvs belum ada terjemahan resmi. Aslinya masih dalam bahasa Belanda. Muncul berbagai terjemahan yang berpotensi multitafsir”, jelas Ahli Hukum Universitas Diponegoro ini.
Menurutnya, KUHP lama peninggalan Belanda sudah ada sejak lebih dari 100 tahun yang lalu, namun sampai saat ini belum ada terjemahan resminya, sehingga muncul banyak terjemahan yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila.
Prof. Benny mengungkapkan, urgensitas mengganti KUHP lama menjadi KUHP Nasional adalah pertama, karena telah terjadi pergeseran paradigma keadilan, yang dulu menggunakan paradigma keadilan retributif, menjadi keadilan yang korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku. Selain itu juga merupakan perwujudan reformasi sistem hukum secara menyeluruh yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa dan HAM secara universal.
Menurut Prof. Benny, pada 18 September 2019, sebenarnya draft RUU KUHP sudah siap untuk dibahas dan disetujui. Namun Presiden Jokowi menyadari bahwa perlu adanya penundaan didalam penetapan paripurna karena beberapa persoalan yang perlu dituntaskan, yakni 14 isu krusial.
“Pemerintah telah mengakomodasi seluruh masukan dari para stakeholder, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga partisipasi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk juga para akademisi. Bukan hanya itu, namun juga telah dilakukannya public hearing yang telah dilaksanakan sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi, yakni meaningful participation, yaitu adanya hak untuk didengarkan, hak untuk mendapat penjelasan dan hak untuk dipertimbangkan”, lanjut Prof. Benny.
Karena banyaknya masukan yang sangat beragam sudut pandang dari masyarakat, sehingga dalam KUHP Nasional mencoba untuk mencari jalan tengah, sebagai contoh dengan adanya Pasal Kohabitasi yang berstatus delik aduan.
Masih di acara sosialisasi tersebut, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., Ph.D, mengatakan bahwa adanya Living Law dalam KUHP Nasional merupakan sebuah penghargaan kepada masyarakat hukum adat. Namun ada kekeliruan dari masyarakat tatkala diterapkannya living law, maka ada penyimpangan terkait asas legalitas.
“Tentu ini tidak benar karena semua harus ada bukti ilmiah bahwa peraturan tersebut masih diterapkan di masyarakat dan diatur dalam Perda. Berarti negara telah memperkuat peran dari hukum adat dalam kehidupan bernegara. Yang menjadi concern adalah terkait sanksi hukum adat yang kerap kali memberatkan, sehingga kami membatasi bahwa denda sesuai dengan kategori tertentu”, tutur Prof. Harkristuti.
Tentang Pasal Perzinahan dan Kohabitasi yang diatur dalam KUHP Nasional, menurutnya, sejauh ini masih terdapat perbedaan pendapat dari masyarakat yang di satu sisi menyatakan bahwa itu adalah hak privat, namun di sisi lain ada masyarakat yang justru menuntut supaya itu menjadi delik aduan saja.
“Sementara untuk tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam KUHP Nasional masih diperlukan di Indonesia karena negara ini bukanlah negara yang sekuler, melainkan negara yang religius. Sehingga hal yang dilarang adalah adanya hasutan atau kebencian terkait diskriminasi kepada agama atau kepercayaan orang lain”, jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia tersebut.
Lebih lanjut, Prof. Harkristuti menjelaskan tentang Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP Nasional. Menurutnya, penghinaan sebenarnya suatu hal yang tercela, karena sejak kecil kita selalu diajarkan untuk saling menghormati. Sehingga pasal ini sangat mengadopsi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Selain itu, hal ini berstatus delik aduan.
“Sejatinya nilai-nilai kita memang sangat berbeda dengan nilai di negara Barat, sehingga sama sekali tidak bisa diperbandingkan. Adanya pasal pidana mati dalam KUHP Nasional pun terdapat perubahan, yakni harus ada masa percobaan selama 10 tahun. Apabila dia menunjukkan perubahan dan menjadi baik, maka bisa dipertimbangkan lagi, namun jika dia tidak berubah, maka bisa dieksekusi”, pungkas Prof. Harkristuti.
Sementara itu, Dr. Yenti Ganarsih menjelaskan bahwa saat ini Indonesia mempunyai KUHP Nasional yang way of life-nya sangat menganut nilai-nilai bangsa Indonesia dan sama sekali tidak langsung mengikuti apa yang telah diterapkan di jaman kolonial Belanda. Maka dari itu ada upaya dekolonisasi.
“Namun juga dalam KUHP Nasional telah ada beberapa pembaharuan dan juga telah menganut nilai-nilai secara universal, yang sejak dulu hingga sekarang tetap ada. Tetapi ada hal-hal yang kurang sesuai dengan nilai Indonesia itu yang diperbarui”, ungkap Dr. Yenti di Padang.
Menurutnya, ada beberapa keunggulan dari KUHP Nasional karena merupakan bentukan dari anak bangsa, seluruh stakeholder masyarakat juga turut berperan di dalamnya, dengan tujuan bagaimana negara ini masyarakatnya tidak melakukan tindak kejahatan.
“Adanya asas keseimbangan, bahwa hukum pidana harus ada perlindungan kepada negara dan individu, selain itu juga adanya perlindungan bagi korban hingga pelaku sampai pada masyarakat secara umum”, jelas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat MAHUPIKI ini.
Selain itu, terdapat pula rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas dalam KUHP Nasional, yang mana memungkinkan apabila ada pembaruan, tidak harus membuat Undang-Undang baru, melainkan cukup melakukan penyisipan saja.