Ratusan Ribu Produk Melamine Perangkat Makan Minum Non SNI Dimusnahkan Dinas PPKUKM DKI Jakarta

Pemusnahan produk makan minum mengandung melamine non sni(ist)

Jakarta,Dekannews-Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pemusnahan produk melamine perangkat makan minum di Jalan Perintis Kemerdekaan BGR 1 No. 3, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Selasa (23/11).

Sebanyak 158.488 perangkat makan minum tidak ber Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dimusnahkan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan salah satu pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta adalah pengawasan produk SNI wajib.
 
“Diantara hasil pengawasannya adalah ditemukannya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, yaitu produk melamin perangkat makan-minum impor. Setelah melalui pendalaman dan pendampingan dari Tim Koorwas Direktorat Pengawasan serta Pelaku Usaha yang kooperatif terkait kesalahan yang dilakukan maka diputuskan untuk melakukan pemusnahan terhadap produk barang tersebut,” katanya.

Elisabeth menambahkan dari hasil pengawasan yang dilakukan ditemukan sebanyak 158.488 buah produk melamin perangkat makan minum yang diimpor dari China.
 
“Terdiri dari berbagai jenis, ada piring, mangkok oval, mangkok, piring prasmanan, gelas, centong sampai dengan sendok. Pengawasan dan pemusnahan ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta. Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, yang terkait SNI dan K3L (keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan),” ucapnya.

Sementara Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Sihard Hadjopan Pohan mengatakan pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
 
“Kami dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan barang yang tidak sesuai SNI berdasarkan hasil pengawasan, dan terlebih yang merupakan inisiatif pribadi. Semoga kegiatan semangat melindungi konsumen ini menular kepada pelaku usaha lainnya,” katanya.(tfk)