Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur Dan Wagub DKI Digelar 13 September
Jakarta, Dekannews - Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bamus DPRD) DKI Jakarta untuk menggelar rapat paripurna (Rapur) penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa (13/8) mendatang.
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Pras sapaan karib Prasetyo di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).
Menurutnya dia, rapat paripurna pemberhentian Anies-Riza tersebut digelar lantaran masa bakti Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan habis pada 16 Oktober 2022.
Selain itu Pras melanjutkan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkapnya.
Selain itu, Bamus DPRD DKI juga menyepakati jadwal penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022. Kemudian penetapan agenda bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI pada 19-21 September. (Zat)