PT Pelindo II Bakal Berlakukan Kebijakan Extend Closing Time, Serta Pembebasan Denda Keringanan Penumpukan Peti Kemas
Jakarta,Dekannews-PT Pelabuhan Indonesia II/IPC akan memberlakukan kebijakan extend closing time serta pembebasan denda atau keringanan penumpukan petikemas atau storage progressive, di pelabuhan Tanjung Priok.
EVP Sekretariat Perusahaan IPC, Ali Mulyono kepada wartawan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh menyusul adanya gangguan pada sistem layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang digunakan Bea Cukai dalam pelayanan kepabeanan dan cukai.
Kendati begitu, IPC memastikan pelayanan bongkar/muat kapal di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan dengan normal walaupun sistem CIESA tersebut sedang mengalami gangguan.
Disisi lain, imbuhnya, gangguan sistem tersebut berpotensi terjadinya penumpukan barang lebih dari biasanya di lapangan impor dan sebaliknya lebih sedikit di lapangan ekspor kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok.
“Untuk mengantisipasi potensi kongesti di pelabuhan sebagai dampak dari gangguan sistem CEISA tersebut, terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok melakukan beberapa aksi penanggulangan,” ujar Ali melalui siaran pers IPC, pada Kamis (15/7/2021).
Dia mengatakan, antisipasi yang ditempuh antara lain, memanfaatkan lapangan ekspor untuk penumpukan kontainer impor, melakukan unlock capacity dengan optimalisasi lahan yang ada dan pemindahan lokasi sebagian kontainer impor ke Tempat Penumpukan Sementara (TPS) lini 2.
Selain itu, Terminal juga bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok dalam pelaksanaan transaksi manual, baik ekspor untuk Nota Pelayanan Ekspor (NPE) maupun impor untuk Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Dia memprediksi akan terjadi Yard Occupancy Ratio (YOR) yang tinggi pada Sabtu dan Minggu (17-18 Juli 2021) di semua terminal internasional. IPC juga telah melakukan rapat kordinasi bersama Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Syabandar Tanjung Priok, Bea Cukai Tanjung Priok dan seluruh terminal di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin timbul apabila aplikasi CEISA kembali normal.
“Diprediksi akan terjadi rush hour di mana pengambilan atau pengiriman petikemas dari dan ke terminal secara bersamaan dan berpotensi mengakibatkan kepadatan pada saat yang sama. Untuk itu, IPC akan memberlakukan extend closing time serta keringanan storage progressive,” ucap Ali.
Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, juga telah meminta kepada seluruh operator terminal kontainer dan non kontainer yang melayani kegiatan ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan keringanan atas biaya yang timbul kepada pengguna jasa yang mengalami keterlambatan pengeluaran barang akibat dampak perbaikan CEISA selama sepekan terakhir ini.
Permintaan itu disampaikan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko melalui Surat Edaran Nomor : UM.006/13/19/OP.TPK-2021 Tentang Antisipasi Dampak Perbaikan Aplikasi CEISA di Pelabuhan Utama Tanjung Priok, pada 15 Juli 2021.(tfk)