PPKM Level 2 Di Jakarta Diperpanjang Hingga 9 Mei, Waktu Makan Di Batasi 60 Menit
Jakarta, Dekannews - Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Masa PPKM kali ini diperpanjang dua pekan mulai hari ini hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlajuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 18 April 2022 lalu.
10 jenis sektor yang masih dibatasi dalam peraturan terbaru Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tersebut.
Diantaranya, Mal di Jakarta dan daerah PPKM level dua di Jawa-Bali boleh buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
Pengunjung wajib dipindai QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk mal.
Pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 juga berlaku bagi pasar swalayan, toko kelontong, pasar rakyat, pedagang kaki lima, warung makan, restoran, dan kafe.
Untuk waktu makan dibatasi maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Tempat-tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan pembatasan tersebut berlaku hingga 9 Mei. Aturan serupa juga berlaku di daerah-daerah PPKM level satu. Adapun mal dan tempat usaha laimnya di daerah level tiga hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00.
Pada PPKM kali ini, tak ada daerah level empoat di Jawa dan Bali. Daerah level tiga hanya dua kabupaten/kota, daerah level dua berjumlah 97 kabupaten/kota, dan daerah level satu berjumlah 29 kabupaten/kota.
DKI Jakarta tetap berststus level dua pada PPKM kali ini. Status yang sama juga disandang daerah lain di wilayah aglomerasi Jabodetabek. (Zat)