Kapasitas Rumah Ibadah Masih Dibatasi, PPKM Level 2 Di DKI Diperpanjang Hingga 18 April
Jakarta, Dekannews - Meski kasus Covid-19 di Jakarta tengah melandai, namun pemerintah pusat tidak menurunkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1.
Namun PPKM level 2 di Ibukota yang berakhir hari ini, Senin (4/4) diperpanjang sampai dengan 18 April 2022.
Kebijakan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022. Perpanjangan PPKM Level 2 di Jakarta terhitung hari ini, Selasa (5/4/2022) sampai dengan 18 April 2022.
Dalam Imendagri tersebut, disebutkan bahwa kapasitas tempat ibadah masih dibatasi. "Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas," demikian Inmendagri yang dikeluarkan 5 April 2022.
Selain membatasi kapasitas, Inmendagri juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan secara ketat selama ibadah berjamaah digelar.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," bunyi Inmendagri.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap PPKM di Jakarta turun ke level 1. (Zat)