Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Ekploitasi Seksual Dan Ekonomi Terhadap Anak Di Jakarta

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau tindak Pidana kekerasan Seksual di Jakarta. 

Kedua tersangka yaitu Erika Mustika Tarigan Rachmat Rivandi Alias Ivan ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. 

"Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pkl 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022) 

Endra Zulpan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ayah kandungnya. Kepada polisi, ayah korban mengungkapkan bahwa anaknya bercerita telah dijual oleh para pelaku di daerah Jakarta Barat

"Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)," sambung Endra Zulpan.

Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor. 

"Modus Operandi dalam kasus tersebut bahwa Pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out ( BO ) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," beber Endra Zulpan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

"Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Endra Zulpan. (Zat)