Pengamat Nilai Upaya Giring Opini Formula E 'Clear' Tak Digubris KPK

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Menjajal Mobil Balap Formula E. (Ist(

Jakarta, Dekannews - Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto (SGY) mengungkap adanya upaya sejumlah pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Upaya tersebut Menurut SGY, diantaranya dengan menekan lembaga antirasuah lewat membentuk opini bahwa event Formula E peninggalan Gubernur DKI Anies Baswedan tak ada masalah alias clear dari persoalan hukum.

SGY menduga ada pihak khawatir bila KPK menaikkan ke tingkat peyidikan. Padahal, Komisi Anti Rasuah itu tak bisa ditekan pakai opini.

Karena itu, dia meminta kepada siapapun yang ingin bicara soal Formula E, agar sebaiknya membaca PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Intinya, ajang balap-balapan Formula E tak bisa dianggarkan baik lewat Perubahan APBD Tahun 2019 maupun APBD Tahun 2020,” kata SGY di Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Dia menegaskan, pembayaran biaya komitmen fee Rp560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 adalah kesalahan fatal.

“Dengan demikian, maka dugaan kerugian negara untuk kegiatan Formula E adalah total loss, yakni Rp 560 miliar,” jelasnya.

Dikatakan Sugiyanto, auditor BPK pun diduga kuat tak menyebutkan dugaan pelanggaran PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam LHP BPK tentang Formula E.

“Saat ini, Saya sedang bikin tulisan dengan judul ‘Benang Merah Permasalahan Formula E’,” katanya.

“Dalam PP N0.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur secara rinci syarat memasukan anggaran untuk kegiatan pada Perubahan APBD. Selain itu PP tersebut juga menjelaskan tentang kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran dan kegiatan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau tahun jamak,” tandasnya.

Dengan demikian, SGY menambahkan, maka diduga kuat anggaran kegiatan Formula E Rp 560 miliar tak bisa dimasukan lewat APBD DKI Jakarta baik pada Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020. Tentunya hal ini merujuk aturan pada PP N0.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Semoga, tulisan saya dengan judul ‘Benang Merah Permasalahan Formula E’, bisa cepat rampung. Sehingga bisa memantu masyarakat memahami permasalah Formula E secara utuh, termasuk sebagai masukan untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono,” imbuh SGY. (Zat)