Diterpa Isu Paksakan Kasus Formula E, Begini Bantahan KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterpa isu miring dalam kasus Formula E. Disebut-sebut lembaga anti rasuah itu tengah berupaya menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 dengan memaksakan penanganan Formula E.

Terkait hal itu Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan terus melanjutkan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E. Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK. 

"KPK menindaklanjuti sesuai kewenangan sebagaimana diatur UU. KPK pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya," kata Ali FIkri dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Bahkan KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dalam penyelidikan Formula E di Jakarta. Ekspose merupakan hal lazim yang biasa dilakukan KPK dalam penyelidikan terbuka.

Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.

Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya. 

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," lanjut Ali Fikri.

"Namun, setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," tambahnya.

Karena itu dia menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini.

KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

"Padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," tegasnya.

Meski begitu, Ali Fikri memaparkan KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku. 

Dia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan kasus ajang balap mobil bertenaga listrik itu. "Sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," pungkasnya. (Zat)