PPATK Bekukan 2.815 Rekening Judi Online, Selama Piala Dunia 2026 Tembus Rp1,02 Triliun
DEKANNEWS, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan tenuan perputaran dana yang mencapai cukup fantastis mencapai Rp1,02 triliun dalam periode 11 Juni hingga 19 Juli 2026.
Lembaga tersebut melakukan langkah preventif dengan menghentikan sementara ribuan rekening yang diduga terindikasi dengan judi online selama berlangsungnya Piala Dunia 2026.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penghentian sementara transaksi dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus arus dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
"Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar," ujar Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).
Hasil analisis PPATK juga menunjukkan bahwa QRIS menjadi kanal pembayaran yang paling banyak dimanfaatkan dalam transaksi judi online. Pada Semester I 2026, nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit dengan jumlah transaksi mencapai 198,77 juta. Adapun transaksi melalui rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebesar Rp9,69 triliun dari 27,99 juta transaksi.
Ivan menegaskan bahwa tingginya penggunaan QRIS dalam transaksi judi online tidak mencerminkan adanya masalah pada sistem pembayaran digital tersebut, melainkan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
"QRIS merupakan saramna pembayaran yang sah. Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online," tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan serupa, PPATK mendorong penguatan pengawasan terhadap merchant dan aktivitas transaksi digital. Langkah tersebut dinilai pentung agar sistem pembayaran tidak terus dimanfaatkan sebagai sarana perputaran dana perjudian online.
"Perlu ada penguatan proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut," kata Ivan.
Melalui temuan tersebut, PPATK menilai pengawasan terhadap ekosistem pembayaran digital perlu terus diperkuat seiring berkembangnya modus operandi jaringan judi online. Sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan penyelenggara jasa pembayaran dinilai menjadi kunci untuk membatasi ruang gerak praktik perjudian online di Indonesia. (Zat)
