KPK Tetap Objektif, Pemanggilan Anies Soal Formula E Bukan Upaya Menjegal Pencapresan
Jakarta, Dekannews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjalani pemeriksaan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemarin Rabu (7/9/2022). Anies diminta keterangan selama 11 jam terkait dugaan korupsi event Formula E yang digelar Pemprov DKI Jakarta pada 4 Juni 2022 silam.
Terkait hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto alias SGY mengapresiasi langkah KPK melanjutkan penyelidikan kasus Formula E. Sehingga diharapkan kasus tersebut semakin benderang duduk perkaranya.
Meski demikian, SGY meyakini KPK tetap bersikap objektif dalam kasus Formula E. Apalagi, kata dia, bukan hanya Anies yang diminta keterangan namun sejumlah pihak terkait ajang Formula E ikut diperiksa.
“Jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Dalam memintai keterangan dari Gubernur Anies, KPK menjalankan tugas untuk kepentingan negara,” kata Sugiyanto pada Kamis (8/9/2022).
Selain itu menurut SGY, pemanggilan Anies tak berkaitan dengan pencapresan 2024. KPK hanya menjalankan tugas negara untuk memastikan dugaan korupsi Formula E.
“KPK bukan buzzer (pendengung) atau menzhalimi atau menjegal pencapresan Anies Baswesdan pada tahun 2024 mendatang. Publik tetap percaya 100 persen kepada KPK,” lanjut dia.
Menurutnya, bila KPK menganggap ada kerugian negara dan cukup alat bukti, lembaga antirasuah itu akan segera mengumumkan tersangka. Pengunaan dana APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar adalah hal yang paling penting.
“Wakil Ketua KPK Alexandra Marwarta pernah menerima masukan dari Kemendagri. Dijelaskannya bahwa dana APBD tak bisa dipakai untuk tujuan bisnis pemerintah, tetapi harus bussiness to bussiness (antarbisnis) atau B to B atau Perusahaan to Perusahaan,” jelasnya.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta mengunakan dana APBD 560 miliar untuk membayar commitmen fee kepada Formula E Operations (FEO). Kegiatan Formula E sendiri bertujuan bisnis karena mencari keuntungan.
“Jika pada akhirnya KPK mengumumkan tersangka, boleh jadi akan mengarah pada penguna anggaran. Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta menggunakan dana APBD tahun 2019 dan 2020 untuk membayar commitment fee senilai Rp 560 miliar,” ungkapnya.
Dia mengatakan, apabila KPK telah mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus Formula E tersebut, banyak orang yang akan terkejut. Masyarakat bakal mengerti bahwa tindakan KPK selama ini adalah murni untuk penegakan hukum, bukan untuk tujuan politis dan lainnya.
"Atas pemeriksaan KPK tersebut maka diduga kuat atau asa kemungkinan Gubernur Anies Baswedan terseret dalam pusaran kasus ini lantaran diduga banyak melakukan kebijakan blunder. Diantaranya, Anies membuat surat intruksi kepada Kadispora, termasuk surat kuasa pinjam dana talangan commitmen fee ke Bank DKI tampa ada dasar payung hukum Perda Perubahan APBD tahun 2019, termasuk kegiatan ini hingga 2024 yang melampaui masa tugas Gubernur Anies yang berakhir pada 16 Oktober 2022,”ungkap dia.
“Bila hal ini terjadi, dugaan kasus korupsi Formula E boleh jadi akan melebar. Perbandingan biaya commitment fee yang diduga lebih mahal dengan negara lain akan didalami KPK,” ucapnya.
SGY menyebut, kemungkinan KPK tak hanya fokus pada dana APBD Rp 560 miliar saja. Tetapi tentang pembiayaan yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam melaksanakan kegiatan Formula E.
Apabila terjadi pelanggaran dan atau dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), KPK juga akan mendalaminya. Dari sini, kata dia, langkah yang dilakukan KPK atas penyelidikan dugaan korupsi Formula E adalah untuk kepentingan negara.
Sementara jika KPK tidak menemukan kerugian negara dan unsur KKN, tentunya kasus dugaan Korupsi Formula E ini juga akan hentikan. SGY kembali menekankan, kepada publik agar tidak berprasangka negatif kepada KPK.
“Publik sangat percaya penuh kepada KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E,” imbuhnya. (Zat)