Serangan Tanpa Izin PBB adalah Arogansi Kekuasaan di Atas Hukum Internasional: Dunia Harus Bersatu Menghentikan Invasi terhadap Negara Berdaulat

IST/INT – Sugiyanto (SGY) – Emik

Terpaksa saya menulis artikel ini meskipun sedang menjalani ibadah puasa. Sesungguhnya saya lebih memilih fokus pada ibadah puasa dan menghindari berbagai isu politik. Namun, serangan Amerika dan Israel terhadap Iran mendorong saya untuk bersikap melalui tulisan ini. Ini adalah artikel kedua saya pada bulan Ramadan, dan saya berharap tidak ada lagi isu sensitif dan mendesak yang memaksa saya kembali menulis di tengah bulan suci ini.

Oleh : Sugiyanto (SGY)

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)

Baiklah, saya mulai dari persoalan pokoknya. Serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada awal bulan Ramadan tahun 2026, yang juga dikabarkan menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, merupakan tindakan yang sangat serius dalam perspektif hukum internasional. Banyak masyarakat global menyadari hal tersebut, tetapi dunia tampak cenderung diam dan tidak berani mengambil tindakan apa pun. Salah satu alasannya adalah karena pihak yang melakukan serangan merupakan negara adidaya, yakni Amerika Serikat, yang juga dikenal sebagai salah satu negara pemilik senjata nuklir terbesar di dunia.

Dalam tatanan dunia modern, prinsip utama hubungan antarnegara adalah penghormatan terhadap kedaulatan negara. Karena itu, larangan penggunaan kekuatan militer secara sepihak merupakan prinsip yang sangat penting. Prinsip ini bukan sekadar norma moral, melainkan telah menjadi bagian dari hukum internasional yang tertuang secara jelas dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Namun dalam praktiknya, berbagai peristiwa menunjukkan bahwa kekuatan militer masih sering digunakan tanpa mandat internasional. Tindakan semacam ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi stabilitas dunia karena dapat menciptakan preseden berbahaya: negara kuat merasa berhak menyerang negara lain tanpa melalui mekanisme hukum internasional yang sah.

Hal ini sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam Bab I tentang Tujuan dan Prinsip, khususnya Pasal 1 ayat (3) serta ayat (4) Piagam PBB ditegaskan bahwa semua negara anggota wajib menyelesaikan sengketa internasional mereka dengan cara damai sehingga perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan, tidak terancam.

Piagam tersebut juga menegaskan bahwa semua negara anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, serta dari tindakan lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Meski demikian, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga memberikan pengecualian terbatas terhadap penggunaan kekuatan militer. Salah satunya adalah hak bela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang mengurangi hak inheren, baik secara individu maupun kolektif, bagi suatu negara untuk membela diri apabila terjadi serangan bersenjata terhadap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Tindakan yang diambil oleh negara anggota dalam menjalankan hak bela diri tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan PBB. Namun demikian, langkah tersebut tidak boleh memengaruhi otoritas serta tanggung jawab Dewan Keamanan berdasarkan Piagam PBB untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Selain itu, Piagam PBB juga mengatur kewenangan Dewan Keamanan dalam mengambil tindakan kolektif. Dalam Pasal 41 dijelaskan bahwa Dewan Keamanan dapat memutuskan langkah-langkah yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata untuk melaksanakan keputusannya, serta dapat meminta negara-negara anggota PBB untuk menerapkan tindakan tersebut. Langkah-langkah ini dapat berupa penghentian sebagian atau seluruh hubungan ekonomi, transportasi kereta api, laut dan udara, komunikasi pos, telegraf, radio, serta sarana komunikasi lainnya, termasuk pemutusan hubungan diplomatik.

Apabila langkah-langkah tersebut dianggap tidak memadai, Pasal 42 Piagam PBB memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan melalui kekuatan militer udara, laut, atau darat guna menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Tindakan tersebut dapat berupa demonstrasi militer, blokade, maupun operasi militer lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dengan demikian, penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional pada prinsipnya hanya dapat dibenarkan dalam dua keadaan, yaitu sebagai bentuk hak bela diri atau sebagai tindakan kolektif yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB. Di luar dasar tersebut, penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain berpotensi dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.

Oleh karena itu, setiap serangan militer terhadap negara berdaulat tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Banyak pakar hubungan internasional menilai bahwa praktik serangan sepihak akan melemahkan sistem keamanan kolektif yang menjadi dasar pembentukan PBB. Jika aturan tersebut tidak dihormati, maka muncul pertanyaan besar: untuk apa PBB didirikan jika hukum yang disepakati bersama tidak ditaati oleh negara-negara kuat.

Dalam berbagai perdebatan global, tindakan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah negara sering menjadi sorotan. Ketegangan antara Iran dengan kedua negara tersebut misalnya telah berlangsung lama dan beberapa kali memicu serangan udara, operasi militer terbatas, maupun aksi sabotase terhadap fasilitas strategis.

Atas tindakan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, dunia tampak banyak yang memilih diam. PBB seolah kehilangan wibawanya. Dalam situasi seperti ini, tindakan militer tersebut kerap dianggap seolah benar hanya berdasarkan alasan sepihak. Dalam hal ini, berbagai media internasional berulang kali melaporkan bahwa serangan terhadap fasilitas militer maupun program nuklir Iran memicu kecaman dari berbagai negara karena dinilai dapat meningkatkan risiko konflik regional.

Dalam konteks politik Amerika Serikat, nama Presiden Donald Trump sering dikaitkan dengan kebijakan luar negeri yang keras terhadap Iran. Pada masa pemerintahannya, ketegangan meningkat setelah Amerika Serikat menarik diri dari kesepakatan nuklir Iran yang dikenal sebagai Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA). Ketegangan tersebut bahkan memuncak pada peristiwa pembunuhan komandan militer Iran, Qassem Soleimani, pada tahun 2020, yang memicu kecaman internasional serta kekhawatiran akan pecahnya konflik besar di kawasan Timur Tengah.

Sementara itu, hubungan tegang antara Israel dan Iran juga kerap memicu berbagai operasi militer terbatas, baik melalui serangan langsung maupun perang bayangan di kawasan Timur Tengah. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, secara terbuka menyatakan bahwa negaranya tidak akan membiarkan Iran memperoleh kemampuan senjata nuklir militer yang menurut Israel dapat mengancam keberlangsungan negaranya.

Alasan serangan dengan isu senjata pemusnah massal juga pernah terjadi dalam kasus Irak. Amerika Serikat menyerang Irak dengan tuduhan bahwa negara tersebut memiliki senjata pemusnah massal, termasuk program nuklir. Presiden Irak saat itu, Saddam Hussein, bahkan ditangkap dan kemudian dihukum gantung. Namun setelah perang berakhir, tuduhan mengenai keberadaan senjata pemusnah massal tersebut tidak pernah terbukti secara meyakinkan. Ironisnya, dunia seolah kembali diam seakan tindakan tersebut tetap benar dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum internasional yang jelas.

Selain Iran, contoh lain yang sering diperdebatkan adalah situasi di Venezuela. Negara di Amerika Latin tersebut telah lama menjadi pusat konflik politik internasional. Krisis politik yang melibatkan Presiden Nicolás Maduro memicu tekanan politik dan ekonomi dari Amerika Serikat serta sejumlah sekutunya.

Dalam konteks tersebut, berbagai media internasional melaporkan adanya sejumlah langkah seperti sanksi ekonomi, tekanan diplomatik, hingga berbagai kebijakan keamanan yang berkaitan dengan Venezuela. Kebijakan sanksi tersebut, terutama terhadap sektor minyak dan pejabat pemerintah, telah menimbulkan perdebatan di tingkat internasional dan memicu tuduhan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kedaulatan Venezuela.  

Di sisi lain, pemerintah Venezuela menilai sanksi tersebut sebagai tekanan politik dan ekonomi yang berdampak besar terhadap perekonomian negara, sementara pihak Amerika Serikat menyatakan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk menekan pemerintah Venezuela agar melakukan perubahan politik dan demokratisasi.  

Sepanjang sejarahnya, Amerika Serikat memang pernah terlibat dalam berbagai operasi militer di banyak negara. Catatan sejarah yang dirujuk oleh sejumlah studi akademik dan laporan media internasional menunjukkan keterlibatan militer Amerika di berbagai kawasan dunia.

Keterlibatan tersebut dapat ditelusuri sejak konflik di Meksiko dalam Perang Meksiko–Amerika pada abad ke-19 (1846–1848), kemudian Perang Vietnam, perang Irak, invasi ke Afghanistan setelah serangan 11 September 2001, hingga intervensi di Libya pada tahun 2011 serta berbagai operasi militer di kawasan Timur Tengah. Data historis ini banyak dibahas oleh lembaga riset internasional, para akademisi, serta berbagai media global, termasuk media nasional di Indonesia.

Di sisi lain, Israel juga memiliki sejarah konflik militer yang panjang di Timur Tengah. Negara tersebut terlibat dalam beberapa perang besar seperti Perang Arab–Israel 1948, Perang Enam Hari pada tahun 1967 yang melibatkan Israel melawan Mesir (saat itu dikenal sebagai Republik Arab Bersatu), Yordania, dan Suriah, yang berlangsung pada 5–10 Juni 1967, serta Perang Yom Kippur yang terjadi pada 6–25 Oktober 1973.

Konflik di Gaza Strip dan Tepi Barat (West Bank) yang melibatkan kelompok Hamas juga terus menjadi sorotan dunia dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, Israel beberapa kali melakukan serangan terhadap berbagai target di Suriah dan Lebanon dengan alasan menjaga keamanan nasionalnya. Kedua belah pihak dituduh melanggar hukum perang, dengan kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tuduhan genosida terhadap Israel dan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk pemimpin Hamas dan Israel.

Berbagai konflik tersebut menunjukkan betapa rapuhnya sistem keamanan internasional jika aturan hukum global tidak dihormati secara konsisten. Jika penggunaan kekuatan militer tanpa mandat internasional terus dibiarkan, maka setiap negara akan merasa terancam karena sewaktu-waktu dapat menjadi target serangan. Kondisi ini berpotensi memicu perlombaan senjata yang lebih luas, termasuk pengembangan senjata nuklir oleh berbagai negara sebagai bentuk pertahanan diri. Dalam situasi ekstrem, potensi terjadinya Perang Dunia Ketiga bukanlah hal yang mustahil.

Kekhawatiran terbesar dari situasi semacam ini adalah kemungkinan pecahnya konflik global yang lebih luas. Sejarah dunia telah menunjukkan bahwa perang besar sering kali dipicu oleh rangkaian konflik regional yang tidak terkendali. Jika ketegangan antarnegara besar terus meningkat, dunia dapat menghadapi risiko konflik besar yang mengingatkan pada tragedi dua perang dunia sebelumnya.

Kita semua mengetahui akibat buruk dari Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Perang Dunia I (1914–1918) dipicu oleh persaingan imperialisme, perlombaan senjata, terbentuknya blok aliansi Triple Alliance tahun 1882 (Jerman, Austria-Hongaria, dan Italia) serta Triple Entente tahun 1907 (Inggris, Prancis, dan Rusia), serta kuatnya nasionalisme di Eropa, terutama di kawasan Balkan yang mencakup negara-negara seperti Serbia, Bulgaria, Kroasia, dan wilayah sekitarnya. Pemicu langsungnya adalah terbunuhnya pewaris takhta Austria-Hongaria, Archduke Franz Ferdinand, bersama istrinya Sophie oleh Gavrilo Princip, anggota kelompok nasionalis Serbia, di Sarajevo pada 28 Juni 1914.

Sementara itu, Perang Dunia II (1939–1945) dipicu oleh ketidakpuasan Jerman terhadap Perjanjian Versailles yang ditandatangani pada 28 Juni 1919 dan memberikan sanksi berat kepada Jerman, krisis ekonomi global, kegagalan Liga Bangsa-Bangsa dalam menjaga perdamaian, serta munculnya rezim ekspansionis seperti Adolf Hitler di Jerman dengan ideologi Nazisme, Benito Mussolini di Italia dengan ideologi fasisme, serta militerisme Jepang. Perang dimulai ketika Jerman menyerang Polandia pada 1 September 1939, kemudian meluas menjadi konflik global setelah Jepang menyerang pangkalan angkatan laut Amerika Serikat di Pearl Harbor pada 7 Desember 1941.

Merujuk pada sejarah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, sangat mungkin konflik besar kembali terjadi apabila pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam PBB terus dibiarkan. Karena itu, peran Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi sangat penting untuk menjaga sistem keamanan kolektif dunia. PBB tidak boleh hanya menjadi forum diplomasi, tetapi juga harus mampu menjalankan mandatnya untuk menjaga perdamaian internasional. Dewan Keamanan PBB harus mampu bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara.

Di sisi lain, masyarakat dunia juga memiliki peran penting dalam menekan para pemimpin politik agar menghormati hukum internasional. Dalam era global yang semakin terbuka, tekanan publik internasional dapat menjadi kekuatan moral yang besar untuk mendorong para pemimpin dunia bertindak lebih bijaksana. Jika PBB dan masyarakat global memilih diam dan gagal bertindak, maka potensi terjadinya Perang Dunia Ketiga bisa semakin nyata. Dampaknya dapat sangat menghancurkan, terlebih jika konflik tersebut melibatkan penggunaan senjata pemusnah massal seperti bom nuklir.

Jika dunia gagal menegakkan hukum internasional, maka ketertiban global yang dibangun setelah Perang Dunia Kedua dapat runtuh. Oleh karena itu, PBB, negara-negara di dunia, serta masyarakat global perlu bersatu menolak arogansi kekuasaan yang menempatkan kekuatan militer di atas hukum internasional. Hanya dengan penghormatan terhadap kedaulatan negara, dialog diplomatik, dan komitmen terhadap hukum internasional, dunia dapat terhindar dari konflik besar yang berpotensi membawa umat manusia menuju bencana perang global. Tentu kita semua tidak ingin hal itu terjadi.