Pencuri Motor Modus Nginap di Kostan Teman Dibekuk Petugas Reskrim Polsek Sunda Kelapa

Pencuri motor dan handphone yang ditangkap Polsek Sunda Kelapa (ist)

Jakarta,Dekannews– Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk pencuri motor dan hanphone bermodus menginap di kostan temannya.

Kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan 2 unit Handphone ini terjadi di tempat kost korban Kusnadi di gang kerapu Xll RT 007/01 kawasan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi pada selasa (1/2) pagi.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra kepada media mengatakan, pencurian tersebut terjadi berawal dari menginapnya Tersangka DRK di tempat kost korban Kusnadi yang juga temannya pada tanggal 31/1 malam.
 
“Saat korban masih terlelap tidur, DRK yang sudah bangun, lalu mengambil kunci motor yang tergeletak di meja, dan dua unit handphone, selanjutnya dibawa kabur” Terang Seto.

Tau barangnya dibawa kabur, Korban selanjutnya membuat laporan polisi yang langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan DRK beserta barang bukti di wilayah Tambora, Jakarta Barat," ucap Seto.

Atas perbuatanya tersebut, DRK dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.(tfk)