Penasehat Hukum Keberatan Terdakwa Tak Dihadirkan, Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Ditunda
Jakarta, Dekannews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kembali menunda sidang kasus dugaan penggelapan mobil mewah Mini Cooper dengan terdakwa Yanti (31), pegawai asuransi ternama yang dipenjarakan pacarnya.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda setelah kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatannya. Penasehat hukum terdakwa Yanti, Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partners ngotot agar kliennya dihadirkan di ruang sidang Oemar Seno Adjie, Selasa (17/1/2023).
"Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan terdakwa itu menabrak KUHP, Alasan JPU minta penetapan majelis hakim itu mengada-ada, nggak masuk akal, dan JPU tidak memahami KUHP," kata Fahmi.
Selain itu Fahmi juga menyatakan keberatan terkait permintaan berkas perkara dan BAP tidak dikabulkan. "Saya keberatan dengan hal ini, saya minta berkas perkara tidak diberikan, ada apa ini. Ada berkas perkara tapi tidak utuh. Baru seumur-umur, minta berkas (perkara) tidak dikabulkan," ketusnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH akhirnya mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa. Sidang kasus penggelapan tersebut akhirnya ditunda hingga pekan depan.
Di tempat yang sama Advokat Usman A Lawara, SH MH didampingi Galih Rakasiwi menuding JPU mengkebiri hak kliennya lantaran permintaan Berita Acara Pemeriksaan dan Berkas Perkara tidak diberikan.
" Kami datang baik-baik ke Kejaksaan minta foto copi Berkas Perkara, namun tidak diberikan. Hal ini kita anggap sebagai tindak mengamputasi hak klien kami. Namun bersyukur Majelis Hakim bersedia memberikan foto copi berita acara yang kami minta," ujar Usman A Lawara.
Selain itu Usman mengkritik, alasan JPU tidak menghadirkan terdakwa karena masa PPKM. Padahal, kata dia, hal itu bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah mencabut status PPKM. "Di sidang ini mengapa tidak menghadirkan terdakwa dengan dalih masih di masa PPKM. Apa alasannya tidak jelas. Ini yang kita protes," ucap Galih.
Advokat berkacamata ini berharap agar sidang ketiga, Selasa (24/1/2023), JPU menghadirkan terdakwa.
"Kehadiran terdakwa adalah hak yang dijamin undang-undang. Kalau terdakwa hanya mengikuti sidang secara online yab hanya dia yang tahu , kami penasehat hukum tidak bisa mengikuti proses secara adil dan transparan seperti diatur dalam KUHP," ucap Usman.
Sementara itu, adik kandung Yanti, Yunita yang hadir pada persidangan hari ini, menyatakan bahwa kakaknya sudah 4 bulan ini ditahan di Polres Jakarta Utara.
"Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil kepada kakak saya. Karena dakwaan menggelapkan mobil itu tidak benar," ucap Yunita. (Zat)