Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum Pinta Status Tersangka dan Status DPO Kliennya Segera Dicabut

Erdi Surbakti Kuasa Hukum Amrik, (tersangka dugaan penipuan dan penggelapan) Saat Konferensi Persnya di Jakarta, Kamis (12/01).

Jakarta, Dekannews -  Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowasidik) Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus dugaan penipuan dan penggelapan. Gelar perkara sendiri dilakukan pada tanggal 11 Januari 2023.

"Pada gelar perkara kami melihat sangat seimbang. Para pihak diberikan kesempatan untuk memberikan bukti-bukti otentik sehingga dalam proses tersebut kami bisa melakukan pembelaan dalam konteks pembuktian," terang Erdi Surbakti Kuasa Hukum Amrik, (tersangka dugaan penipuan dan penggelapan) dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (12/01).

Erdi mengatakan, dalam gelar perkara seperti yang dituangkan dalam agenda itu pihaknya telah memberikan bukti yang sifatnya tak terbantahkan. Sebagai landasan hak terlapor sebagaimana laporan di Polda Sumatera Utara dalam gelar perkara tersebut dugaan kriminalisasi itu terbukti.

"Dalam sidang gelar perkara tersebut ada beberapa fakta-fakta yang memang terdapat unsur-unsur mengenyampingkan bukti-bukti yang telah diberikan kepada penyidik di Polda Sumatera Utara," terangnya.

Erdi mencatat setidaknya ada tiga keganjilan kliennya menyandang tersangka. Pertama ia melihat antara proses pelaporan yang dilakukan oleh pelapor Bijaksana Ginting, saat ini sudah meninggal dibuat atas dasar Akte Jual Beli (AJB) tahun 2009. 

"Dalam proses AJB ini ternyata pelapor  menutupi fakta hukum bahwa atas obyek tanah ini sedang dalam perkara. Perkara atas obyek tanah ini bergulir sejak 2008 sampai 2010 ke Mahkamah Agung. Tentunya inkrah dulu baru tanah ini bisa dijual.Ternyata setelah kita cek belum inkrah," ujarnya.

Keganjilan kedua kata dia, ternyata kliennya, Amrik sudah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pelapor tahun 2016 di Poltabes Medan.
 
"Klien kami merasa tertipu sudah keluar uang Rp 4,2 Miliar Tapi bukan dia pemilik tanah ini, sesuai putusan hukum di tahun 2010.Sayang sampai hari ini laporannya tidak jalan dan tidak ditindaklanjuti," ungkapnya.
 
"Ada apa Polda Sumut ini. Tahun 2021, si pelapor ini melaporkan kita. Diterima, diproses, dan malah klien kita ditetapkan sebagai tersangka," kata Erdi keheranan.

"Yang lucunya lagi, si pelapor menutupi bahwa dia sudah dilaporkan. Menutupi informasi bahwa bukan dia yang bukan sebagai pemilik.Tapi menerima uang Rp4,2 Miliar dari klien kita. Sehingga berdasarkan proses AJB yang mereka lakukan 2009, pemilik  tanah yang sesungguhnya namanya Tengku Syed Ali Mahdar,  mencabut dengan membatalkan Kuasa si Bijaksana Ginting yang dulu 2009 dia buat dan dicabut dihadapan notaris," beber Erdi.

Maka dari itu, kata Erdi pihaknya telah meminta perlindungan ke Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas) agar segera dilakukan validasi ke Polda Sumatera Utara. 

"Kami juga telah bersurat ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Kemudian Polhukam telah merekomendasikan  Kompolnas agar segera menindak lanjuti ke Polda Sumatera Utara," imbuhnya.

Erdi berharap, dengan adanya bukti otentik yang telah diberikan dalam sidang gelar perkara khusus di Karowasidik Mabes Polri status tersangka dan status DPO terhadap kliennya dapat segera dicabut sehingga dalam rangka penegakkan hukum Polri kedepannya dapat melayani masyarakat secara berimbang. (Edi)