Duet Pramono Anung–Rano Karno Perlu Mengganti Kepala Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma
Duet kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno perlu secara serius mengevaluasi pengisian jabatan strategis di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu posisi yang memiliki peran sangat vital adalah Inspektur Provinsi DKI Jakarta.
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)
Jabatan tersebut memegang fungsi sentral dalam sistem pengawasan internal pemerintahan daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
Artinya, Apabila hingga saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang terpilih secara sah melalui Pilkada 2024 belum menunjuk dan melantik Kepala Inspektorat baru, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait kewibawaan dan konsistensi kepemimpinan Gubernur.
Oleh karena itu, penggantian terhadap jabatan Kepala Inspektorat oleh Gubernur Pramono Anung merupakan kebijakan yang logis, penting, dan relevan, baik secara administratif maupun dalam perspektif politik pemerintahan. Hal ini patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD DKI Jakarta, untuk turut mengusulkan dilakukannya pergantian jabatan tersebut.
Posisi ini bukan sekadar jabatan struktural rutin, melainkan bagian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat memiliki kewenangan strategis dalam menjamin akuntabilitas, integritas, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di bawah pengawasan Inspektorat, fungsi pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap ASN maupun pejabat pemerintahan dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
Inspektorat memiliki tugas utama melakukan pengawasan internal melalui audit, reviu, dan evaluasi, termasuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, aset daerah, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Inspektorat juga berperan dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran administrasi.
Dalam praktiknya, Inspektorat menjadi sumber laporan strategis bagi kepala daerah dalam menilai kinerja perangkat daerah lainnya. Selain itu, Inspektorat juga berperan memastikan bahwa prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dijalankan secara konsisten.
Dengan fungsi yang demikian strategis, Gubernur DKI Jakarta memiliki kepentingan langsung untuk menunjuk dan melantik Kepala Inspektorat yang sejalan dengan visi, misi, serta arah kebijakan pemerintahan Pramono Anung–Rano Karno. Oleh karena itu, proses pengangkatan dan pelantikan tersebut menjadi sangat penting dan mendesak.
Saat ini, jabatan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Dhany Sukma, pejabat eselon II yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dhany Sukma sebelumnya pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada periode 2021–2024 dan menduduki sejumlah jabatan strategis lainnya. Ia memiliki latar belakang pendidikan Administrasi Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN).
Namun demikian, perlu dicatat bahwa Dhany Sukma tidak diangkat dan dilantik oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 Pramono Anung-Rano Karno. Ia dilantik sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta oleh Penjabat (Pj)Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 28 November 2024, menggantikan Syaefuloh Hidayat.
Pelantikan tersebut dilakukan sekitar tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Penjabat Gubernur, yang secara administratif berakhir pada 20 Februari 2025. Seharusnya, pada periode tersebut Penjabat Gubernur Teguh tidak perlu mengangkat dan melantik pejabat baru, mengingat masa tugasnya tersisa kurang dari tiga bulan sejak menjabat pada Oktober 2024 hingga pelantikan Gubernur Terpilih, Pramono Anung Wibowo, pada 20 Februari 2025. Akan lebih elok dan ideal apabila penentuan serta pelantikan pejabat baru tersebut dilakukan oleh Gubernur Terpilih.
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Teguh Setyabudi melantik tujuh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Fakta menariknya, dari tujuh pejabat tersebut, empat di antaranya kemudian telah diganti dan dilantik kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo untuk menempati jabatan baru. Artinya, meskipun belum menjalani masa jabatan dua tahun, keempat pejabat tersebut tetap dapat diganti sesuai dengan kewenangan kepala daerah definitif.
Keempat pejabat tersebut adalah Syaefuloh Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan kemudian dilantik menjadi Kepala Badan Pembinaan BUMD; Muhammad Anwar yang berpindah dari jabatan Asisten Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Permukiman menjadi Wali Kota Jakarta Selatan; Sugih Ilman yang dari Asisten Deputi Gubernur Bidang Industri dan Perdagangan dilantik menjadi Kepala Biro Kesejahteraan Sosial; serta Chadir yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan kemudian dilantik menjadi Asisten Gubernur Bidang Transportasi.
Dalam konteks tersebut, posisi Dhany Sukma sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta yang diangkat oleh Penjabat Gubernur memiliki karakter legitimasi yang berbeda dibandingkan dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat langsung oleh kepala daerah definitif. Meskipun pengangkatan tersebut tetap sah dan legal, secara politik dan administratif legitimasi yang diberikan oleh gubernur hasil Pilkada memiliki bobot yang lebih kuat dibandingkan dengan pengangkatan oleh penjabat gubernur yang bersifat sementara.
Perbedaan legitimasi inilah yang menjadi salah satu dasar penting bagi Gubernur Pramono Anung untuk melakukan evaluasi dan pemilihan ulang terhadap jabatan Inspektur Provinsi DKI Jakarta. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan keselarasan kepemimpinan, terutama dalam merujuk pada visi dan misi gubernur definitif, efektivitas fungsi pengawasan internal, serta konsistensi arah kebijakan pemerintahan daerah. Faktor-faktor tersebut merupakan alasan pergantian yang relevan dan dapat dibenarkan secara administratif maupun substantif.
Pramono Anung dan Rano Karno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030. Namun hingga saat ini, posisi Kepala Inspektorat belum diisi melalui pelantikan langsung oleh gubernur definitif. Oleh karena itu, publik menilai seharusnya Gubernur Pramono Anung dapat segera memilih dan melantik pejabat Inspektorat DKI Jakarta yang baru.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan belum dilakukannya penataan ulang pada jabatan strategis tersebut, padahal secara normatif Gubernur DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta peraturan teknis lainnya.
Kepala Inspektorat yang diangkat langsung oleh gubernur terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini juga meliputi tugas dalam memeriksa penyimpangan administratif, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memperkuat sistem pengendalian internal pemerintahan daerah. Kehadiran figur yang dilantik oleh gubernur definitif juga akan meningkatkan kredibilitas pemerintahan DKI Jakarta, baik di mata publik maupun di internal birokrasi.
Dengan demikian, duet Pramono Anung–Rano Karno perlu mempertimbangkan secara matang penggantian atau setidaknya penataan ulang posisi Inspektur Provinsi DKI Jakarta melalui proses seleksi dan pengangkatan resmi oleh gubernur definitif. Langkah ini bukan semata formalitas birokrasi, melainkan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip good governance.
Langkah tersebut sekaligus akan memperkuat mekanisme pengawasan internal dalam menghadapi kompleksitas tantangan pembangunan Jakarta ke depan, serta memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara konsisten, baik secara administratif maupun substantif. Oleh karena itu, sudah selayaknya gubernur baru menunjuk dan melantik pejabat strategis Kepala Inspektorat DKI Jakarta yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
