Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Dapat Momentum Setelah 4 Juni 2022
Jakarta,Dekannews-Penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E akan mendapatkan momentum, usai acara digelar pada 4 Juni 2022.
Hal itu ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto kepada media Senin (18/4),. Menurutnya penanganan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E oleh KPK akan menemukan momentum krusial setelah acara balap mobil listrik itu diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta pada 4 Juni 2022.
Pasalnya, setelah acara selesai akan diketahui apakah event itu memang merugikan keuangan negara atau sebaliknya.
"Kita tahu Pemprov DKI telah membayar komitmen fee sebesar Rp560 miliar kepada Formula E Operations (FEO), dan itu sedang diselidiki oleh KPK untuk diketahui apakah pembayaran komitmen fee itu mengandung unsur kerugian negara ataukah tidak," kata Sugiyanto di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Menurut dia, saat ini KPK telah mendapatkan banyak data dari penyelidikan yang sedang dilakukan, termasuk dari saksi-saki yang telah dimintai keterangan
Namun, lanjut aktivis yang bermukim di Jakarta Utara itu, karena Formula E baru akan diselenggarakan pada 4 Juni 2022 mendatang, status komitmen fee yang telah dibayarkan itu menggantung, sehingga KPK mau tak mau harus menunggu hingga penyelenggaraan event itu selesai.
Ia berhitung, jika komitmen fee yang telah disetorkan kepada FEO sebesar Rp560 miliar untuk selama tiga tahun atau tiga kali penyelenggaraan, maka setiap kali penyelenggaraan berarti menelan dana Rp186,6 miliar dari komitmen fee itu.
"Jika penyelenggaraan pada 4 Juni tidak mendapat pemasukan sebesar itu, misalnya hanya Rp100 miliar, maka yang Rp86,6 miliar bisa dianggap sebagai kerugian negara," jelasnya.
Aktivis yang akrab disapa SGY itu menegaskan, menurut dirinya, akan lebih aman jika Gubernur Anies Baswedan tidak menyelenggaraan Formula E, dan komitmen fee yang sudah dibayarkan, ditarik kembali.
"Tapi masalahnya, sirkuit formula E yang dibangun di Ancol juga sudah hampir rampung. Jadi, Formula E ini sudah seperti lingkaran setan bagi Anies," imbuhnya.
SGY meyakini, begitu KPK mendapatkan kerugian negara dari event ini, maka status penanganan kasusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dan siapa saja tersangkanya akan ditetapkan.
"Anies bisa saja jadi tersangka," tegas SGY.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Formula E sejak awal telah menuai polemik karena ditolak oleh Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta, dan bahkan sempat akan diinterpelasi, namun kandas karena mayoritas fraksi di DPRD DKI tidak mendukung penggunaan hak tersebut.
Event ini ditolak dengan alasan tidak urgen bagi penduduk Jakarta, dan hanya memboroskan APBD.(tfk)