Pemprov DKI Belum Putuskan Nasib Perizinan Setelah Petinggi ACT Jadi Tersangka, Ada Apa?
Jakarta, Dekannews - Mantan presiden dan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) serta dua petinggi lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi kemanusiaan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengungkapkan, Pemerintah DKI akan segera memutuskan nasib izin operasional yayasan tersebut.
"Nanti akan dikabarin pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti ga menimbulkan masalah," ucap Ariza di Jakarta, Jumat (29/7).
Sejauh ini, Ariza melanjutkan, Pemda DKI saat ini tengah mengkaji dan mengevaluasi izin operasional ACT. Dia memastikan keputusan Pemprov akan objektif dalam persoalan ACT. "Sudah dirapatkan, Insha Allah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya," urainya
Lebih jauh Ariza mengungkapkan, Pemprov hanya mengkaji hal yang sesuai kewenangan. Sebab, Imbuh dia, Pemprov dan pemerintah berbeda kebijakan dalam menyikapi kasus ACT.
"Kalau itu kan sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah DKI dengan wilayah kemensos kan beda ya, kemensos kan sudah lalukan itu ya, kalau DKI kan izinnya" terangnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta pun meminta masyarakat untuk bersabar, jika sudah ada keputusan final, Pemerintah DKI pasti akan menyampaikan ke publik. Kini, semuanya masih bekerja. (Zat)