Periksa Petinggi ACT, Mabes Polri : Dasarnya Hasil Penelusuran PPATK

Penyidik Bareskrim Mabes Polri Periksa Petinggi ACT. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak berhenti setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan hasil penelusuran.  

Bahkan dua petinggi ACT diperiksa Kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dasar pemeriksaan mantan Dewan Pembina ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar adalah hasil penelusuran PPATK.    

"Apakah benar dugaan tindak pidana tersebut dilakukan, yang jelas bahwa penyidik akan melakukan tindakan ini dengan profesional tentu kita mencari bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang apakah itu bersalah atau tidak," kata dia kepada wartawan, Jumat (8/7).  

Menurut dia, pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana penyelewengan dana yang terjadi di lembaga itu, apakah dilakukan atas nama lembaga atau pribadi.   

"Kita melihat dulu pengurusnya, jadi kita melihat perbuatan tidak pidana dulu siapa yang melakukan. Jadi sementara ini kita melakukan mengambil keterangan dari keempat orang tersebut," jelasnya.  

Sebagai informasi, PPATK mengungkapkan, berdasarkan periode laporan 2014-2022, terdapat transaksi mencurigakan baik ke rekening ACT maupun transaksi aliran dana ke luar negeri.   

Berdasarkan data yang ada, Kepala Pusat  PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers hari Rabu (6/7) lalu, mengatakan, ada lebih dari 2.000 kali transaksi yang masuk ke rekening ACT yang totalnya sebesar di atas Rp 64 miliar. Kemudian ada dana yang dialirkan ACT ke luar negeri lebih dari 450 kali dengan nilai sekitar Rp 52 miliar.  

berdasarkan temuan tersebut, PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT. Selain itu Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin penggalangan dana dan barang yang dilakukan oleh lembaga filantropi tersebut. (Zat)