Pemprov DKI Diminta Ikuti Kebijakan Kemensos Cabut Izin PUB ACT

Gembong Warsono. (Doc. Dekannews)

Jakarta, Dekannews - Fraksi PDIP DKI mendesak Pemprov DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat, yang telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga non profit ACT (Aksi Cepat Tanggap).  

Kemensos (Kementerian Sosial) telah mencabut izin PUB dari ACT. Namin pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi izin kegiatan atau operasional buntut dugaan penyelewengan donasi masyarakat.   

"Pemerintah pusat sudah membekukan izin operasional ACT (izin pengumpulan uang dan barang), seharusnya Pemprov melakukan hal serupa" kata Ketua  Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Jumat (8/7).  

Menurut Gembong, keputusan pemerintah pusat yang mencabut izin PUB ACT sudah tepat. Pemprov DKI Jakarta diharapkan tidak hanya mengevaluasi. "Saya kira mengikuti kebijakan pemerintah pusat sudah tepat. Jadi ikut kebijakan pusat aja" tegas Gembong.  

Anggota komisi A itu membeberkan alasannya mengapa Pemprov DKI Jakarta perlu mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kata dia, kasus dugaan Penyelewengan dana umat sudah memperburuk citra ACT. "Persepsi publik sudah menurun (pada ACT), bahkan sudah negatif," imbuhnya.  

sebagai informasi, Kemensos telahmencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022. Keputusan tersebut terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak yayasan. 

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7) (Zat)