Pemerintah Siapkan Sanksi Untuk Pelanggaran Tata Niaga Beras

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

DEKANNEWS - Pemerintah memperketat penanganan terhadap praktik tata niaga beras yang dinilai merugikan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan perdagangan beras berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak, termasuk melalui jalur hukum.

Amran menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan praktik perdagangan beras yang menghasilkan keuntungan secara tidak wajar dan merugikan hak masyarakat.

Pemerintah, menurut dia, siap menghadapi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam tata niaga beras.

“Ada mafia. Ini yang bikin ribut. Itu Rp90 triliun diambil. Hajknya rakyat. Itu penipuan. Haknya rakyat, kan? Bayangkan, harganya Rp13.000. Dia jual Rp57.000. Adil nggak itu?” kata Amran dalam keterangannya, Senin, 21 September.

Dia kembali menegaskan bahwa praktik yang disebutnya sebagai mafia beras tidak akan mendapatkan ruang dalam sistem perdagangan pangan nasional.

Menurut Amran, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepentingan masyarakat sebagai konsumen beras.

“Nggak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara perberasan, Amran mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus yang berkaitan dengan komoditas tersebut.

Dia menyebut jumlah tersangka dalam perkara beras telah mencapai 102 orang hingga Senin (21/9/2026).

“Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras,” beber Amran.

Selain perkara yang telah ditangani, Amran mengatakan terdapat sekitar 25 perusahaan yang telah diteruskan untuk ditindaklanjuti dalam penanganan terbaru.

Pemerintah juha menyiapkan tindakan terhadap produk maupun pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan tata niaga beras.

Amran menjelaskan, pengawasan pemerintah tidak terbatas pada pemeriksaan produk yang beredar di pasaran.

Langkah penindakan juga dapat mencakup penghentian peredaran produk, pencabutan iziun usaha, hingga penerusan perkara ke proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai kepala Bapanas. Di Moratorium kan cabut ijinnya dulu. Ada 3 proses. Cabut ijin, Moratorium, diproses hukum,” ungkap Amran.

Di tengah penegakan aturan tersebut, pemerintah tetap menjalankan berbagai kebijakan untuk menjaga ketersediaan beras dan mengendalikan harga di masyarakat.

Sejumlah intervensi yang dilakukan mencakup operasi pasar, penyaluran bantuan pangan, serta program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Kita sekarang operasi pasar. Kemudian bantuan pangan untuk 33,24 juta orang seluruh Indonesia. Kemudian SPHP ada 1 juta,” ujar Amran.

Pemerintah berharap penambahan pasokan melalui berbagai program tersebut dapat membantu menurunkan harga beras di tingkat konsumen. Amran menilai ketersediaan stok seharusnya turut memberikan tekanan terhadap harga jual.

“Dulu, kalau tidak ada stok, harga naik kan? Wah, menterinya salah nih. Import. Sekarang banyak beras, apa alasannya lagi? Tidak import, apa alasannya lagi? Berarti memang ada mafia dari dulu. Ini harus diberesin,” tegasnya. (Zat)